Satu Ponsel Dijual, Satu Jadi Barang Bukti

Satu Ponsel Dijual, Satu Jadi Barang Bukti

radarlampung.co.id - Dua unit ponsel yang dicurinya mengantar Saputra (22) ke balik jeruji besi. Pemuda asal Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran ini ditangkap gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pagelaran. Dalam penangkapan yang berlangsung pukul 23.00 WIB, Kamis (18/7), polisi menyita satu unit ponsel. Alat komunikasi itu milik korban Anggun Andriani (21), warga Pekon Pasirukir, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, Saputra dibekuk saat berada di pinggir jalan Pekon Pamenang. \"Tersangka mencuri ponsel sekitar pukul 02.30 WIB, Sabtu (6/7) lalu. Korban yang sedang tertidur, terbangun karena merasakan ada yang menyentuh tangannya. Melihat laki-laki di depan pintu, korban berteriak dan orang tersebut lari,\" kata Syafri. Dilanjutkan, saat diperiksa, Saputra mengaku satu unit ponsel sudah dijual. \"HP dijual secara online. Kami masih mencari pembelinya,\" ujarnya. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: