Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Tarif Retribusi di Labuhan Jukung

Ini Tarif Retribusi di Labuhan Jukung

radarlampung.co.id – Retribusi masuk tempat rekreasi dan olahraga Labuhanjukung, mulai diterapkan Selasa (13/8). Langkah ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pesisir Barat. Untuk kendaraan roda dua, dikenai retribusi Rp3 ribu dan mobil Rp5 ribu serta bus Rp7 ribu. Pemungutan retribusi dilakukan berkelanjutan. Tidak hanya dalam menghadapi hari besar seperti peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia saja. Kepala Dinas Pariwisata Pesisir Barat Gunawan mengatakan, penarikan retribusi ini sesuai Perda 21/2016 tentang Pemungutan Retribusi Tempat Rekresi dan Olahraga. ”Ini akan diterapkan berkelanjutan guna mencapai target PAD Rp33.888.000,” kata Gunawan, Selasa (13/8). (try/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: