Ini Temuan Bawaslu Pringsewu Selama Pemilu 2019
radarlampung.co.id -Bawaslu Pringsewu menemukan 11 dugaan pelanggaran dan penanganan pemilu 2019 di kabupaten itu. Tujuh di antaranya dugaan pelanggaran pidana dan sisanya pelanggaran administratif.
Ini disampaikan dalam media gathering di kantor Bawaslu, Kelurahan Pringsewu Timur, Jumat (5/7). Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan KPU Pringsewu Henderi Muzani, perwakilan Kejari, Polres, Gakumdu dan lainnya.
Divisi Pengawasan Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi mengatakan, dugaan pelanggaran pidana di antaranya, dugaan keikutsertaan ketua RT dan RW dalam kampanye caleg DPRD Pringsewu di daerah pemilihan (Dapil) 3.
\"Kemudian dugaan pembagian bingkisan besek berisi kartu nama kalender oleh caleg dalam kegiatan khitan di Pardasuka. Selanjutnya, dugaan kepala pekon melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu dalam kampanye,\" kata Fajar.
Selanjutnya, adanya dugaan pelaksanaan tim kampanye mengikutsertakan ASN, dugaan money politic di Pekon Pardasuka Timur, dugaan money politic di Pekon Tulungagung, dan pembagian uang di Pekon Rantautijang, Kecamatan Pardasuka.
\"Untuk dugaan pelanggaran administratif, melanggar tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS 4 Pekon Sukaratu, Pagelaran dan di TPS 9 Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran,\" urainya.
Lainnya, pelanggaran administrasi pemilu tanpa STTP di Pekon Pardasuka Timur, Tegalsari dan Pekon Mataram. (mul/sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: