Ini Yang di Lakukan PD Pasar Terhadap Oknum Jual Beli Kios dan Pungutan Tak Resmi

Ini Yang di Lakukan PD Pasar Terhadap Oknum Jual Beli Kios dan Pungutan Tak Resmi

radarlampung.co.id - Adanya dugaan jual beli kios dan pungutan tak resmi terhadap para pedagang, membuat PD Pasar Tapis Berseri Pemkot Bandarlampung gerah. Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Tapis Berseri, Edy Gulvari mengaku akan mencari tahu siapa oknum yang berani jual beli kios perumnas wayhalim dan siapa yang melakukan pungutan terhadap para pedagang. \"Semuanya akan kita telusuri. Baik yang memungut biaya tanpa memiliki aturan maupun yang jual beli kios. Ini kan ada dua permasalahan. Semuanya akan kita telusuri satu per satu,\" ungkap Edy, Jumat (20/12). Jika dalam penelusuran ada oknum Unit PD Pasar Perumnas Wayhalim yang melakukan pungutan tanpa memiliki dasar hukum yang jelas, pihaknya akan menindak oknum tersebut. \"Begitu juga sebaliknya. Kalau ditemukan ada oknum yang melakukan jual beli kios dan hamparan, saya akan menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib untuk di proses secara hukum yang berlaku,\" tegasnya. Menurutnya, segala pungutan dalam bentuk apapun yang ada di Pasar Perumnas Wayhalim, mengacu pada perwali nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan pasar. \"Jika pungutan itu diluar dari Perwali, berarti pungutannya ilegal, tidak bisa dipertanggungjawabkan. karena pungutan yang tercantum dalam perwali akan masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),\" pungkasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: