Sebulan, Ringkus 52 Tersangka Narkoba

Sebulan, Ringkus 52 Tersangka Narkoba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepanjang April 2019, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung berhasil meringkus 52 tersangka penyalahgunaan narkoba. Namun dari puluhan tersangka tersebut, barang bukti yang disita minim.

Wakasatresnarkoba Polresta Bandarlampung AKP Herlan Arfa didampingi Kassubag Humas AKP Titin Maezunah mengatakan, dari 52 tersangka tersebut pihaknya mengungkap 32 kasus dari seluruh jajaran Polresta Bandarlampung.

\"Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ganja seberat 18,88 gram, sabu seberat 24,5 gram dan pil ekstasi sebanyak 5 butir,\" ujarnya saat ekspose di Mapolresta setempat, Sabtu (11/5).

Ditambahkannya, 52 tersangka dari 32 kasus itu diklasifikasikan yaitu pengedar terdapat 2 kasus dan 2 tersangka, kurir 16 kasus 20 tersangka, dan pemakai 14 kasus dan 30 tersangka.

\"Kemudian terhadap barang bukti ini, memang ada dua kasus yang agak menonjol belum kita kirim ke lab dikarenakan statusnya baru timbul, dan untuk sisanya masih di Lab BNNP dan ada juga yang sudah jadi. Kita perlihatkan juga,\"  pungkasnya. (ang/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: