Sekprov Lampung : Pengadaan Barang Jasa Juga untuk Meningkatkan Peran Pelaku Usaha Nasional

Sekprov Lampung : Pengadaan Barang Jasa Juga untuk Meningkatkan Peran Pelaku Usaha Nasional

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi berharap seluruh perangkat daerah lebih meningkatkan mutu dan kualitas hasil pengadaan barang dan jasanya. Demikian disampaikan Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto yang mewakili Gubernur saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Tahun 2022 pada jumat sore (4/2) di Hotel Bukit Randu. Dalam arahannya Fahrizal menjelaskan, berdasarkan Perpres 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, proses pengadaan barang dan jasa tersebut ditujukan untuk Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Serta Meningkatkan penggunaan produk dalam negeriMeningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. “Bukan hanya itu tujuan pengadaan barang dan jasa ini juga bertujuan untuk Meningkatkan peran pelaku usaha nasional. Dan Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha. Oleh karena itu kita dituntut untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dengan baik dan benar berpedoman regulasi yang ada dan berdasarkan kepada tujuan yang diharapkan,\" katanya. Fahrizal menambahkan adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam rangka percepatan Pengadaan Barang dan Jasa. Yakni pengguna anggaran segera menyusun perencanaan pengadaan (KAK, Spesifikasi dan HPS), Kegiatan yang membutuhkan waktu pelaksanaan lebih dari 10 bulan agar segera mengusulkan proses pemilihan ke Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Setda Prov. Lampung, Perangkat Daerah bersama APIP melakukan reviu terhadap HPS paket yang akan dilakukan tender. Kemudian penyusunan jadwal pengadaan barang dan jasa tahun 2022, perangkat daerah juga wajib melakukan Input Sirup pada Triwulan I (Pertama) Tahun Anggaran 2022,mempersiapkan 10 paket strategis untuk didata dan masuk dalam MCP KPK,Melakukan pengadaan belanja langsung menggunakan Sistem Belanja Langsung (SIBELA) dengan anggaran dibawah Rp. 200 Jt, Mengusulkan komoditas yang dibutuhkan secara kontinyu oleh masing-masing Perangkat Daerah, untuk masuk dalam E-Katalog Lokal serta Proses Pengadaan Langsung  harus menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). “Selain itu, perlu meningkatkan kapasitas personil Pengadaan Barang dan Jasa di seluruh Perangkat Daerah, baik pada tataran kebijakan, administratif maupun hal-hal yang bersifat teknis lainnya, sehingga mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Provinsi Lampung akan semakin memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa dan memenuhi kaidah-kaidah Good Governance,” katanya. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Rapat Evaluasi Program Strategis yang dilaksanakan oleh Kemendagri pada tanggal 24 Januari 2022, dihadiri oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan DPRD se-Indonesia, yang arahannya adalah bahwa seluruh daerah harus melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa. \"Percepatan ini, sebagai upaya untuk mendorong pemanfaatan waktu dengan tepat dalam proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung di tahun 2022, sehingga dapat meningkatkan mutu dan kualitas Pembangunan Daerah,\" tutup Fahrizal. (rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: