Sekretaris Demokrat Lampung Penuhi Panggilan Polresta

Sekretaris Demokrat Lampung Penuhi Panggilan Polresta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Polresta Bandarlampung, Senin (23/9). Dia datang untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan uang Rp2,7 miliar mengatasnamakan kegiatan Partai Demokrat jelang Pilgub Lampung 2018. Saat ditemui di ruang penyidik, Fajrun yang datang sejak Minggu malam itu mengenakan kemeja abu-abu sesekali menyapa awak media. \"Nanti saja ya sama kuasa hukum saja,\" katanya. Sementara itu kuasa hukum yang mendampingi Fajrun Najah, Ahmad Handoko mengungkapkan bahwa kliennya saat ini tengah diperiksa penyidik dengan materi yang dituduhkan. \"Kalau status bang Fajar bisa ditanyakan kepenyidik, untuk materi periksaan terkait informasi yang dituduhkan,\" ujarnya. Menurutnya, jika kepolisian menetapkan pria yang biasa disapa Fajar untuk ditahan maka pihaknya segera berkoordinasi dengan klien dan keluarganya. \"Status bang Fajar bisa ditanyakan penyidik. Jika dilakukan penahanan saya akan koordinasi dengan klien saya dan keluarga langkah koordinasinya seperti apa, penangguhan tahanan atau pengalihan tahanan nanti kita bicarakan,\" jelasnya. Saat ditanya perihal pemanggilan ketua Partai Demokrat Lampung M. Ridho Ficardo dirinya mengalihkan agar bertanya kepada penyidik. \"Pak Ketua berpesan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut partai Demokrat dalam perkara Fajrun ini ditegaskan bahwa partai tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang yang disangkakan, saya belum tahu proyek yang akan dijanjikan masuk ke dalam materi, yang jelas bang Fajar sudah dimintai keterangannya dan sudah dimasukan ke BAP,\" tandasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi mengungkapkan bahwa untuk penahanan belum akan dilakukan pihaknya saat ini. \"Itu kan laporannya lebih dari satu, masih perlu pendalaman lagi, jadi masih ada waktu. Sekarang masih pemeriksaa karena laporannya banyak, gak satu aja. Jadi belum ada penahanan,\" pungkasnya. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: