Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Warga Tuba Ini Lebaran di Penjara

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Warga Tuba Ini Lebaran di Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID- Hari raya Idul Fitri 1442 H tahun ini akan terasa berbeda bagi Iwan Syafe\'i alias Iwan Walet (45). Warga Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang tersebut tidak akan bisa merayakan lebaran di rumah bersama keluarga, setelah dirinya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang. Iwan ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dengan menjadi seorang pengedar sabu. Ia ditangkap hari Kamis (6/5), sekira pukul 03.30 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Kasatres Polres Tulangbawang Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Denteteladas. \"Informasi yang didapat bahwa pelaku sering menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,\" kata AKP Anton, Minggu (9/5). Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, tabung kaca pyrex, satu bungkus plastik klip kosong, pipet panjang, dua buah pipet sedang yang ujungnya runcing (sendok sabu) dan dua buah gulungan timah rokok berwarna kuning (sumbu kompor). Saat ini Iwan sudah di tahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nal//wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: