Iklan Bos Aca Header Detail

Jaga Stabilitas, BI Tetap Pertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate 3,50 Persen

Jaga Stabilitas, BI Tetap Pertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate 3,50 Persen

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada memutuskan mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, eputusan tersebut sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan inflasi tetap rendah. \"Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Bank Indonesia mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran,\" ujarnya, dalam keterangan resminya, Rabu (21/4). Ia menjelaskan, sepanjang 2021 hingga 16 April lalu, BI telah mengambil langkah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, diantaranya pembelian SBN di pasar perdana sebesar Rp101,91 triliun, dan penambahan likuiditas di perbankan sebesar Rp72,27 triliun. Di samping itu, kebijakan yang diambil BI antara lain memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif, dan juga meningkatkan penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 16 April 2021. \"Kita pun memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, melalui peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021. Dan penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7 persen menjadi 0,4 persrn, berlaku sejak 1 Juni 2021, serta memastikan keamanan, kehandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1442 H,\" jelasnya. Ia menambahkan, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Bank Indonesia sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). \"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK, termasuk implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK, untuk mempercepat penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,\" pungkasnya. (rur/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: