Iklan Bos Aca Header Detail

Selesaikan Kasus Kegiatan Fiktif, Atau Proses Hukum!

Selesaikan Kasus Kegiatan Fiktif, Atau Proses Hukum!

radarlampung.co.id – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengintruksikan Inspektorat untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.  Ini terkait dugaan kegiatan fiktif di Desa Pulau Pahawang. Jika terbukti ada kerugian negara, harus dikembalikan, atau akan diterukan ke aparat penegak hukum. \"LHP-nya belum sampai ke saya. Apakah itu bentuknya NHP atau LHP. Saya instruksikan kepada Inspektorat bekera sesuai tupoksi,\" tegas Dendi Ramadhona, Selasa (8/10). Menurut dia, Desa Pahawang adalah salah satu desa dengan prirotas dalam sektor pembangunan di bidang pariwisata. Tentunya sangat disayangkan jika ada pekerjaan fiktit di desa tersebut. ”Sangat miris kalau seandainya ada pekerjaan fiktif di sana,\" tandasnya. \"Ya, 60 hari sejak temuan, maka harus diselesaikan. Kalau tidak, diteruskan ke penegah hukum,\" sebut dia. Diketahui, hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Pesawaran menemukan ada kegiatan fiktif dengan nilai mencapai Rp600 juta di Desa Pahawang. Ini diketahui dari naskah hasil pemeriksaan (NHP) 2018. Sekretaris Inspektorat Pesawaran Asefa mengatakan, temuan itu baru sebatas pemeriksaan reguler. ”Ini kan, masih pemeriksaan reguler, bukan kasus. Menurut tim (pemeriksa), dari NHP, ada temuan sampai Rp600 juta lebih. Nanti seperti apa, pasti ditindaklanjuti sampai selesai,\" kata Asefa mewakili Inspektur Pesawaran Chabrasman, Jumat (4/10). Menurut dia, temuan tersebut masih tertuang dalam NHP. Dari sini, akan akan ditindaklanjuti oleh tim untuk pemeriksaan lebih lanjut. ”Kalau dari dewan dan sekdes, itu pekerjaan fiktif tahun 2018 lalu,\" sebut dia. Asefa menegaskan, ada kemungkinan temuan tersebut naik menjadi kasus. Ini bisa terjadi jika ada pihak yang melaporkan secara tertulis ke Inspektorat. Jika merujuk MoU antara Kemendes, Kemendagri dan Kepolisian, jika dalam waktu 60 hari kalau tidak diselesaikan (temuan, Red), pihak desa akan akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum. (ozi/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: