Sembilan Bulan Buron, Dua Tersangka Curanmor Ditangkap

Sembilan Bulan Buron, Dua Tersangka Curanmor Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat dan Polsek Balik Bukit berhasil mengungkap kasus pencurian kendaran bermotor (curanmor). Sembilan bulan buron, dua tersangka diamankan pada lokasi berbeda, Selasa malam (27/4). Kedua tersangka adalah EN (19), warga Kecamatan Sukau dan SI (17), warga Kecamatan Buaypematang Ribu (BPR) Ranau Tengah, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, penangkapan berdasar laporan tindak pidana curanmor yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (19/7/2020). Saat itu, korban Endra Sayadi, warga Pekon Padangcahya, Kecamatan Balikbukit pergi menonton hiburan organ tunggal bersama kedua rekannya di Pekon Bumijaya. “Korban memarkirkan sepeda motor Yahama Vega R warna hitam B 6265 EGH di bawah rumah salah satu kerabatnya, tidak jauh dari lokasi hiburan. Setelah selesai menonton, sekira pukul 03.00 WIB, ia hendak mengambil motornya. Kendaraan sudah hilang,\" kata Made Silpa. Berdasar hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi tersangka berada di Pekon Tapaksiring. EN diamankan terlebih dahulu. SI kemudian ditangkap dikediamannya. Selain kedua tersangka, polisi menyita barang bukti motor Yamaha Vega R hasil curian yang disembunyikan di areal perkebunan kopi dan motor Yamaha Vega ZR warna biru BE 3245 EJ yang digunakan oleh tersangka. (edi/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: