Sembilan Formasi CPNS Pemkot Bandarlampung Masih Nihil Pendaftar

Sembilan Formasi CPNS Pemkot Bandarlampung Masih Nihil Pendaftar

radarlampung.co.id - Pendaftaran CPNS 2019 diperpanjang hingga 26 November 2019. Hingga H-1 penutupan, sembilan formasi CPNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung belum ada yang melakukan pendaftaran. Adapun sembilan formasi itu, yakni Disabilitas Apoteker, Dokter Umum, dan Dokter Spesialis.

\"Formasi Dokter Spesialis yang masih kosong yaitu spesialis bedah, bedah mulut, gizi klinik, mata, paru, radiologi dan THT,\" kata Kepala Bidang  Pengadaan, Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BKD Bandarlampung Eni Dhartati, Senin (25/11).

Kemudian, berdasarkan data terbaru yang terhitung sampai per 25 November pukul 16.30 WIB jumlah pendaftar untuk Kota Bandarlampung sebanyak 5.972 orang. Untuk yang telah submit atau melampirkan berkas sebanyak 2.877 orang.

Selain itu, sambung dia, untuk semua formasi guru disabilitas akhirnya kini sudah ada yang mendaftar.

\"Data terakhir sore ini, kita cek untuk formasi kependidikan penyandang disabilitas sebanyak empat formasi sudah ada yang melakukan pendafatar, yang sebelumnya kosong,\" ungkapnya.

Diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung Wakhidi mengatakan, Kota Bandarlampung hanya mendapat 358 formasi yang saja disetuji. Rincianannya tenaga kependidikan 231 dan tenaga kesehatan 127.

Formasi kependidikan untuk lulusan pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) sebagai guru kelas ahli pertama dibutuhkan sebanyak 203 orang. Sisanya 12 orang guru Bahasa Indonesia ahli pertama, 15 guru matematika ahli pertama.

Kemudian, untuk tenaga kesehatan 127 formasi dengan rincian kebutuhan 29 orang apoteker ahli pertama, 11 bidan ahli pertama, 32 dokter ahli pertama, dan 20 dokter gigi ahli pertama.

Kemudian 23 perawat ahli pertama dan 11 sisanya adalah kebutuhan dokter spesialis baik itu spesialis bedah, bedah mulut, gizi klinik, kulit dan kelamin, mata, paru, radiologi, dan THT. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: