Sembilan Tahun, Ayah Cabuli Anak Tirinya

Sembilan Tahun, Ayah Cabuli Anak Tirinya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sering menonton video porno, seorang ayah di Lampung Tengah tega mencabuli anak tirinya. Mirisnya, hal ini sudah dilakukan MA (43), warga Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratunuban, selama sembilan tahun sejak korban kelas 3 SD. Kapolsek Gunungsugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa tersangka MA ditangkap, Rabu (20/1) sekitar pukul 21.45 WIB. \"Kita tangkap tersangka di tempat persembunyiannya, Kampung Bulusari. Ini berdasarkan laporan korban dan keluarganya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/38-B/I/2021/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Gunsu Tgl. 20 Januari 2021,\" katanya. Dalam laporan korban, kata Widodo, tersangka kali terakhir berbuat bejat pada 14 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. \"Perbuatan cabul tersangka dilakukan kali terakhir, Kamis (14/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika itu, korban Bunga (17) -- bukan nama sebenarnya-- sedang tidur. Korban tidak kuasa melawan karena tersangka mengancam memukul jika cerita kepada orang lain,\" ujarnya. Perbuatan tersangka, kata Widodo, dilakukan sejak korban kelas 3 SD hingga kelas 2 SMA. Hal ini terungkap setelah korban cerita kepada neneknya. Modus tersangka, kata Widodo, mendatangi kamar korban dan mengajak berhubungan intim. \"Masuk kamar korban dan mengajak berhubungan intim. Jika menolak, tersangka tak segan menendang dan menginjak korban,\" katanya. Dari pengakuan tersangka, kata Widodo, dirinya tidak bisa menahan hawa nafsu setelah menonton video porno. \"Tak bisa menahan hawa nafsu karena sering nonton video porno,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Widodo, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukum 15 hingga 20 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: