Iklan Bos Aca Header Detail

Sementara, 29 Bus Dilarang Beroperasi

Sementara, 29 Bus Dilarang Beroperasi

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sejak 9 Mei, Badan Pengolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Lampung Bengkulu telah melakukan Ramcheck terhadap 154 bus. Dari total tersebut, 29 di antaranya dinyatakan tidak layak beroperasi. Adapun bus yang menjadi sasaran Ramcheck petugas BPTD yaitu, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melintasi terminal tipe A Rajabasa, dengan serangkaian indikator dan dapat dinyatakan layak jalan setelah mendapat stiker dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kepala Terminal Rajabasa Denny Wijdan mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah melakukan ramcheck terhadap 154 unit Bus AKAP. Rinciannya, kendaraan layak jalan terdiri dari 125 kendaraan yang terdiri dari  status diijinkan oprasional sebanyak 107 kendaraan dan peringatan serta perbaikan sebanyak18 kendaraan. \"Serta kendaraan yang dilarang beroperasional sebanyak 29 kendaraan,\" ujarnya, Sabtu (25/5). Dijelaskannya, ada dua indikator penilaan terhadap layak tidaknya bus AKAP beroperasi melayani penumpang. Yakni, unsur administrasi seperti kartu Uji/STUK, KP Reguler, KP Cadandangan, SIM Pengemudi. Kemudian pengecekan terhadap unsur teknis utama meliputi, sistem penerangan, pengereman, badan kendaraan, ban, perlengkapan, pengukuran kecematan, penghapus kaca dan tanggap darurat. \"Setelah kita cek semuanya baru kita tetapkan mana AKAP yang layak jalan atau tidak, tentunya yang tidak layak jalan akan kami beri tanda stiker tidak layak,\" tandasnya. (pip/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: