Jam Kerja ASN Mesuji Berubah, Apel Pagi Ditiadakan

Jam Kerja ASN Mesuji Berubah, Apel Pagi Ditiadakan

radarlampung.co.id- Pemerintah Kabupaten Mesuji mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab setempat selama bulan suci Ramadan 1440 hijriah. Surat edaran itu dibuat menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019. Maka hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor 800/1.02/MSJ/2019 tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur sipil negara di lingkup pemerintahan Kabupaten Mesuji. Sekretaris Badan kepegawaian dan Diklat daerah (BKDD) Mesuji Yopi Saputra Minggu (5/5) mengatakan, surat edaran (SE) perubahan jam kerja itu telah selesai dan sudah disebar ke seluruh instansi organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya selama Ramadan, jam kerja ASN di Mesuji pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. \"Adapun jam kerja pada Jumat pukul 08.00-10.50 WIB, tanpa adanya istirahat dan selama bulan puasa, apel pagi tidak dilaksanakan,\" ucapnya. Selain itu dia mengungkapkan, berpuasa di bulan Ramadan bukan halangan bagi umat Islam untuk bermalas-malasan. Karena itu, para ASN harus tetap menunjukkan kinerjanya yang baik. Apalagi, para ASN hakikatnya merupakan pelayan masyarakat. \"Dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Insya Allah itu juga merupakan pahala yang besar dalam meningkatkan ibadah kita di bulan Ramadan ini,\" ujarnya (muk/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: