Nekat Lawan Petugas, 2 Terduga Pelaku Pencuri Sepeda Motor Dihadiahi Timah Panas

Nekat Lawan Petugas, 2 Terduga Pelaku Pencuri Sepeda Motor Dihadiahi Timah Panas

--

Akhirnya keduanya terpaksa dilumpuhkan melalui tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan pelaku JU dan untuk pelaku AMH pada bagian kaki kiri.

“Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Banjit Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti bersalah kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun,” ujar Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: