Iklan Bos Aca Header Detail

Senin Putuskan Sengketa Calon, Bawaslu Lamteng: Kita Nggak Akan \'Masuk Angin\'

Senin Putuskan Sengketa Calon, Bawaslu Lamteng: Kita Nggak Akan \'Masuk Angin\'

RADARLAMPUNG.CO.ID - Putusan sidang sengketa calon bupati-wakil bupati Lampung Tengah akan digelar, Senin (12/10), sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda hari ini (8/10) penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon. \"Agenda penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon hingga pukul 00.00 WIB,\" kata Ketua Bawaslu Lamteng Harmono. Dalam putusan nanti, kata Harmono, Bawaslu Lamteng akan bersikap profesional dan berintegritas. \"Kita nggak akan \'masuk angin\'. Kita akan bersikap profesional dan berintegritas dalam memutus sengketa ini,\" ujarnya. Sedangkan Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menegaskan bahwa KPU akan menjalankan apa pun keputusan Bawaslu. \"Sebagai termohon, tentu KPU akan menjalankan apa yang diputuskan Bawaslu,\" tegasnya. \"\" \"\" \"\" Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lamteng menggelar sidang sengketa calon bupati-wakil bupati di BBC Hotel Bandarjaya. Objek sengketa adalah penetapan paslon nomor urut 3 Nessy Kalviya Mustafa-K.H. Imam Suhadi oleh KPU Lamteng. Ketua Bawaslu Lamteng Harmono menyatakan pihaknya menerima permohonan sengketa dari pemohon paslon nomor urut 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya terhadap keputusan KPU Lamteng atas penetapan paslon Nessy Kalviya Mustafa-K.H. Imam Suhadi. \"Kita terima permohonan sengketa atas nama pemohon Musa Ahmad-Ardito Wijaya yang masuk ke Bawaslu Lamteng. Objek sengketa adalah putusan KPU Lamteng atas penetapan paslon Nessy Kalviya Mustafa- K.H. Imam Suhadi. Sesuai aturan, Bawaslu bisa menangani proses sengketa antara peserta dan peserta serta peserta dan penyelenggara. Ini Permohonan telah diregistrasi karena sudah cukup formil dan materilnya,\" katanya. Dalam prosesnya, kata Harmono, Bawaslu sebagai fasilitator melakukan musyawarah tertutup untuk mediasi. \"Kita musyawarah untuk mediasi. Kita diberikan waktu dua hari. Mediasi ini, Bawaslu sebagai fasilitator pemohon dan termohon. Termohonnya KPU Lamteng yang mengelurkan surat keputusan penetapan paslon. Tapi tak tercapai mufakat,\" ujarnya. Sesuai mekanisme, kata Harmono, dilanjutkan dengan sidang terbuka. \"Kita lakukan sidang terbuka dimulai Senin (5/10). Hari pertama penyampaian permohonan dan jawaban dari termohon. Hari kedua pemeriksaan dan pengesahan alat bukti. Hari ini pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon maupun termohon. Saksi termohon tadi dari Kemenag Lamteng yakni Kasi Pendidikan dan Pontren. Kemudian saksi ahli Margarito Kamis. Pokok yang dipersoalkan keabsahan ijazah SLTA sederajat K.H. Imam Suhadi,\" ungkapnya. Sedangkan Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan sebelumnya tidak tahu disampaikan ke Bawaslu ada paslon nomor 2 menyeketakan paslon nomor 3. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: