Iklan Bos Aca Header Detail

Sepanjang 2019, KPK Selamatkan Rp161,96 Miliar Aset di Lampung

Sepanjang 2019, KPK Selamatkan Rp161,96 Miliar Aset di Lampung

radarlampung.co.id - Komisi Pembrantasan korupsi (KPK) berhasil melakukan penyelematan pada asset daerah di Lampung sebesar Rp161.966.205.614. Hal ini diketahui dari Laporan Tahunan KPK 2019 yang di rilis pada Senin (27/7). Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan pers rilis tersebut merupakan hasil capaian supervisi KPK ke daerah sepanjang 2019. Dari data tersebut diketahui di Lampung ada beberapa asset daerah yang berhasil diselamatkan. ”iya benar itu capaian selama 2019,” tulis Ipi melalui pesan whatsappnya Selasa (28/7). Sementara dalam dari data ini, untuk di Metro, telah dilakukan penyelamatan kendaraan bermotor roda dua yang fisiknya dikuasai oleh pihak lain (bapak Sudarsono mantan ketua DPRD kota metro) namun nilai asetnya masih tercatat pada neraca sebanyak 1 unit dengan nilai Rp14,8 juta. kemudian Lampung timur tanah area parkir desa pugung Raharjo lima bidang pada dinas pariwisata dan tanah Lampung timur 1 bidang dengan nilai Rp683,18 juta. Lampung Barat berupa tanah di bawah jalan luas kabupaten dan tanah jalan produksi yang sebelumnya tidak diakui dan dicatat dalam neraca Pemda sebanyak 60 persil senilai Rp 114,39 miliar. Lampung barat juga ada berupa bangunan yang sebelumnya tidak diakui dan dicatat dalam neraca Pemda satu unit senilai Rp155,7 juta. Di Lampung Selatan, ada tanah hasil gugatan kepemilikan tanah SDN 3 bumirestu oleh saudara Mispan yang dimenangkan oleh Pemda kabupaten Lampung Selatan dalam tingkat kasasi dan sertifikat tanah Pemda tahun 2019 sebanyak 6-8 bidang dengan nilai Rp8,44 miliar. kemudian di Lampung Selatan juga ada bangunan hasil gugatan kepemilikan saudara Mispan yang dimenangkan Pemda di tingkat kasasi sebanyak 1 unit dengan nilai Rp604,21 juta. ada juga bentuk kendaraan berupa kendaraan dinas yang belum tercatat dalam buku inventaris berupa sepeda motor merek Suzuki Shogun tahun 2006 1 unit dengan nilai 13,4 juta. dan alat berat yang belum tercatat juga dalam buku inventarisasi berupa eksavator merk Komatsu PC-130F7 tahun 2013 satu unit senilai Rp1,15 miliar. Kabupaten pesisir barat tanah bangunan wisata pantai labuhan jukung seluas 57096 m2 dan tanah lapangan sepak bola lapangan merdeka seluas 12000 M2 digugat kepemilikannya oleh masyarakat terkait tanah erpacht gugatan oleh masyarakat ditolak PTUN bandar Lampung dan PTUN Medan sebanyak dua bidang senilai Rp1,93 miliar. ada bangunan berupa gapura dan centerpoint serta cottage kopel labuhan jukung yang berada di atas tanah pantai wisata labuhan jukung yang gugatan masyarakat terhadap tanah tersebut telah ditolak oleh petunjuk jumlahnya satu area dengan nilai Rp4,44 miliar. Di pesisir barat juga ada penertiban BPKB dari kendaraan dinas yang telah di tetapkan oleh pemerintah kabupaten pesisir ya udah sih barat namun BPKB belum diterima oleh pemerintah kabupaten pesisir barat PPKI telah ditemukan dan setelah diserahkan kepada Pemkab pesisir barat dengan nilai Rp323, 44 juta. Kabupaten Tanggamus berupa tanah dinoasar cukuh balak satu bidang senilai 146,25 juta. Di kabupaten Tulangbawang penertiban kendaraan dari pemegang kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp247 juta. di kabupaten way kanan ada tanah hasil inventarisasi 2019 ditemukan data 20 bidang tanah yang belum tercatat dengan nilai 2,09 miliar. kemudian ada juga di way kanan mobil BE 2201 WZ dan BE 9304 WZ yang dikuasai pihak lain telah dititipkan dengan nilai Rp280,90 juta. kemudian di Lampung tengah pertama berupa sawah dengan luas 858.220 M2 dengan nilai Rp14.592.497.272 di tertibkan aset tetap pada tahun 2019 dan penulisan Aset tanah belum tercatat 32.399,25 M2 dengan nilai sebesar 554.933.862.50. dengan total nilai Rp15.147.431.135. dan penyelamatan kendaraan 8 unit roda empat yang dapat kembali sebanyak 6 unit kendaraan roda empat dengan nilai Rp 903,03 juta. (rma/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: