Jelang Natal, Belasan Narapidana Lapas Kelas I Bandarlampung Dapat Remisi

Jelang Natal, Belasan Narapidana Lapas Kelas I Bandarlampung Dapat Remisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam perayaan Natal tahun 2019 ini, sebanyak 12 narapidana yang menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Mukhlisin Farid menjelaskan, 12 narapidana tersebut memang telah mengajukan remisi menjelang perayaan natal. \"Salah satu narapidana yang mengajukan remisi iyalah Liones Wangsa terpidana korupsi pembangunan pabrik es di Pelabuhan Pantai Lempasing Kota Bandarlampung,\" ujarnya. Icin -sapaan akrab dirinya- menambahkan, 12 narapidana yang mengajukan remisi tersebut tidak hanya terjerat kasus korupsi. Di antaranya delapan narapidana perkara narkotika, satu narapidana atas perkara tindak pidana pembunuhan, juga narapidana atas perkara tindak pidana perlindungan anak. \"Dan juga atas perkara tindak pidana korupsi satu orang, lalu satu tindak pidana penganiayaan satu orang,\" ungkapnya. Ia pun menambahkan, pemberian remisi kepada pada narapidana ini bervariasi dari 15 hari hingga paling banyak dua bulan. \"Apabila ada yang mendapat remisi selama dua bulan itu atas nama Riyanto dan Agus Setyo Atmanto, keduanya tindak pidana narkoba,\" bebernya Sedangkan untuk yang 15 hari iyalah Ignatius Timbul Aji, perkara perlindungan anak, sisanya satu bulan, termasuk Liones Wangsaa mendapat remisi satu bulan. \"Untuk dua belas narapidana yang direncanakan mendapatkan remisi tersebut masa hukuman paling lama selama 17 tahun atas perkara tindak pidana pembunuhan, atas nama Rana Bala Darma. Dan yang terpendek sisa enam bulan perkara narkotika yakni Yusak Fernando,\" jelasnya. Berikut narapidana yang direncanakan mendapatkan remisi yakni, Ignatius Timbul Aji, Yusak Fernando, Romein Van Christopel, Riyanto, Robby JC Siburian, Rana Bala Darma, Okta Vianus, Liones Wangsa, Michael Mulyadi, Jimmi Advent Situmorang, Edi N, dan Agus Setyo Atmanto. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: