JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Lamteng Lima Tahun Pidana Penjara

JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Lamteng Lima Tahun Pidana Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara fee proyek Lampung Tengah dengan terdakwa Mantan Bupati Mustafa digelar di PN Tanjungkarang Kamis (10/6). Dalam sidang, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Taufiq Ibnugroho menuntut Mustafa 5 tahun pidana penjara. Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melaksanakan pidana korupsi diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B UU RI no 21 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua. \"Sebelum kami membacakan pidana kepada terdakwa dapat kami sampaikan bahwa terdakwa telah mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai JC,\" kata Taufiq, Kamis (10/6). JPU Taufiq menyampaikan surat edaran Mahkamah Agung Sema nomor 4 tahun 2019 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana, whistler blower dan saksi pelaku yang bekerjasama JC didalam perkara tindak pidana tertentu. \"Telah secara jelas diatur apabila seseorang bisa diberikan JC itu yakni bukan pelaku utama, melakukan kejahatan yang dilakukan, memberikan keterangan sebagai saksi dan bukti-bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar, mengembalikan aset aset pidana,\" katanya. Menurut Taufiq, fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan sema no 4 itu maka terdakwa merupakan pelaku utama sehingga permohonan JC nya tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan. \"Akan tetapi terdakwa telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang tindak pidana maka hal itu dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan sebagai tuntutan pidana atas diri terdakwa,\" ucap Taufiq. Menurut Taufiq, sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mustafa ada hal yang perlu dipertimbangkan, seperti hal-hal memberatkan dan meringankan. \"Memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pidana korupsi dan telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Lamteng. Meringankan bersikap sopan selama persidangan, mengakui berterus terang menyesali perbuatannya, mengembalikan uang suap yang diterimanya,\" tambahnya. Untuk itu lanjut Taufiq, meminta kepada majelis hakim agar memeriksa dan mengadili terdakwa dalam perkara ini menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. \"Bagaimana diatur dalam pasal 12a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah tentang UU no 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kuhpidana pasal 64 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertaman. Dan melakukan Tipikor bersama sama dan diancam pidana pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor perubahan UU no 31 tahun 1999 KUHPidana sebagaimana dakwan kedua,\" ungkap dia. Lalu menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan dikurangi masa tahanan. Dan pidana denda 400 juta subsider 4 bulan kurungan. \"Membebankan kepada terdakwa membayar Rp24,640,997,000 dikurangi jumlah uang yang disita dan dikembalikan kepada terdakwa,\" jelas Taufiq. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar satu bulan setelah putusan pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun. \"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Mustafa berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: