Judi Koprok Digerebek, Empat Penjudi Diamankan

Judi Koprok Digerebek, Empat Penjudi Diamankan

radarlampung.co.id. - Judi koprok masih menjadi penyakit masyarakat di Lampung Tengah. Buktinya Polsek Bangunrejo menggerebek perjudian koprok dan menangkap empat penjudi koprok.

Kapolsek Bangunrejo Iptu Saydina Ali menyatakan pihaknya mendapat informasi adanya perjudian koprok di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangunrejo. \"Kita dapat informasi ada perjudian koprok. Kita bergerak melakukan penggerebekan, Sabtu (22/2) sekitar pukul 17.00 WIB,\" katanya.

Dalam penggerebekan, kata Saydina, pihaknya menangkap empat penjudi. \"Empat penjudi kita tangkap. Yakni Nasihun Khoiri (41), warga Kampung Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo; Sukidi (47), warga Kampung Sripendowo, Kecamatan Bangunrejo; Suparman (33), warga Kampung Kotabaru, Kecamatan Padangratu; dan Samsudin (43), warga Kampung Watuagung, Kecamatan Kalirejo. Penjudi lainnya kabur saat digerebek,\" katanya.

Dalam penggerebekan, kata Saydina, diamankan uang Rp145 ribu hasil pemasangan. \"Kemudian selembar karpet alas dan satu set alat judi koprok

Para penjudi dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: