Jumat, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres

Jumat, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres

radarlampung.co.id - Permohonan sengketa yang diajukan Paslon capres cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi diregistrasi didalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, permohonan dengan pemohon capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada hari ini selain telah teregistrasi, pihaknya juga menyampaikan salinan permohonan pemohon kepada termohon (KPU RI), pihak terkait (paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin) dan Bawaslu RI.

”Iya benar telah teregistrasi, hari ini juga salinan permohonan pemohon disampaikan ke termohon, paslon lain dan Bawaslu. Sekalian itu MK juga menyampaikan pada pihak-pihak ini untuk hadir pada sidang pendahuluan pada Jumat, 14 Juni dimulai pukul 09.00 WIB,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada radarlampung.co.id, Selasa (11/6).

Menurutnya, Sidang perdana nantinya beragendakan mendengarkan pokok-pokok permohonan pihak penggugat. mulai dalil-dalilnya hingga dasar hukum untuk disampaikan dalam permohonannya di MK. Kemudian juga didengarkan dan diketahui oleh pihak termohon (KPU RI), terkait (paslon 01) dan Bawaslu.

”Selanjutnya ada pemeriksaan persidangan yang beragendakan jawaban termohon, termasuk para pihak terkait,” tandas Fajar.

Selama proses persingan mulai pendahuluan, mendengarkan jawaban, pembuktian hingga putusan, MK akan menjalankan sesuai Undang-undang, di mana sidang gugatan ini akan diputuskan  selama 14 hari kerja. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: