NJOP di Mesuji Naik
Bapenda Mesuji saat mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2021--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kabupaten Mesuji I Komang Sutiaka, mengatakan pendistribusian dilaksanakan secara maraton pada 10-13 Mei 2022. Adapun pada tahun ini, jumlah SPPT yang didistribusikan sebanyak 123.771 lembar.
“Pada tahun 2022, pokok ketetapan sementara PBB-P2 sebesar Rp5.805.602.547,- dengan jumlah SPPT 123.771 lembar, jumlah tersebut merupakan ketetapan sementara Desa, belum termasuk ketetapan PBB perusahaan,”jelasnya Kamis (19/5).
BACA JUGA:Kawanan Gajah Datang Lagi, Belasan Hektare Kebun Pisang Rusak
Selain itu menurutnya, untuk SPPT PBB Perusahaan masih dalam tahap verifikasi dan validasi. Ditargetkan secepatnya SPPT PBB perusahaan segera dicetak dan disampaikan kepada perusahaan sebagai wajib pajak.
"Asumsi jumlah ketetapan sementara PBB-P2 perusahaan sebesar Rp.8.738.278.13,- dengan jumlah SPPT 1.778 lembar, dengan demikian jumlah total ketetapan sementara PBB-P2 Kabupaten Mesuji sebesar Rp. 14.543.880.682,- dengan jumlah total SPPT 125.549 lembar," tambahnya.
Dikatakannya jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2021, meskipun tidak semua objek pajak mengalami kenaikan.
BACA JUGA:Rektor Naikkan Gaji Remunerasi 20 Persen
Sementara Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Mesuji Dedi Martadinata menambahkan jika selama pendistribusian, pihaknya juga melakukan sosialisasi Keputusan Bupati Mesuji Nomor:B/186/I.02/HK/MSJ/2022 tentang Penetapan daftar biaya komponen bangunan sebagai dasar penentuan NJOP Bangunan PBBP2 di Kabupaten Mesuji.
Keputusan Bupati tentang kenaikan NJOP Bangunan tersebut dalam rangka mengantisipasi penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta disebabkan oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah yang mengalami perkembangan.
Kegiatan itu dimaksudkan untuk mendorong masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera membayar PBB-P2, yang pada akhirnya akan mempercepat pemasukan penerimaan pajak daerah guna pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
BACA JUGA:Tega! Pengemudi Ojol Rampas Ponsel Peserta UTBK- SBMPTN Disabilitas
Untuk itu, dia meminta kolektor PBB di tingkat desa dan perangkat desa yang menangani PBB-P2 untuk proaktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus menunggu tim dari kecamatan maupun kabupaten. Dengan upaya tersebut, diharapkan target penerimaan PBB-P2 tahun 2022 dapat tercapai 100%.
“Dengan langkah tersebut diharapkan ketetapan PBB-P2 2022 dapat tercapai. Apalagi PBB-P2 merupakan bagian dari Pajak Daerah, yang sangat dibutuhkan sebagai modal pembangunan dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: