Tangkap Dua Tersangka, Sita 18 Paket Sabu

Tangkap Dua Tersangka, Sita 18 Paket Sabu

RADARLAMPUNG.CO.IDTim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesawaran menyita barang bukti 18 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,2 gram dari MR (21) dan HD (32). Dua warga Kurunganyawa diamankan sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (19/5).

Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasar LP/A/318/V/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 19 Mei 2022.

"Dari informasi masyarakat, diduga ada transaksi narkoba jenis sabu di Kurungannyawa. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka,” kata Iptu Widodo Prasojo mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.

Iptu Widodo Prasojo mengungkapkan, dua tersangka mengaku, belasan paket sabu itu akan diedarkan kembali. (ozi/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: