Jangan Aneh-aneh, Tiga Pj. Bupati Harus Ingat Pesan Khusus Gubernur!
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik tiga Pj. Bupati, di Gedung Balai Keratun, Pemprov Lampung. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi melantik tiga Penjabat (Pj.) Bupati, di Lantai III Balai Keratun, Pemprov Lampung, Minggu (22/5).
Ketiga sosok yang dilantik yakni Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah; Pj. Bupati Mesuji Sulpakar, dan Pj. Bupati Tulangbawang Barat Zaidirina.
Pelantikan ketiganya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-1228 tahun 2022; Nomor 131.18-1229 tahun 2022; dan Nomor 131.18-1230 tahun 2022 Tentang pengangkatan Penjabat Bupati Pringsewu, Penjabat Bupati Mesuji, dan Penjabat Bupati Tulangbawang Barat Provinsi Lampung.
Usai melantik, membacakan kata pelantikan, menyematkan lencana, hingga penyerahan memori dan SK pelantikan, Arinal menyampaikan sambutannya.
Beberapa poin ditegaskan oleh Arinal. Salah satunya terkait tugas yang harus diemban dan batasan yang harus dilakukan selama menjabat.
"Jabatan ini hanya bersifat sementara, tetapi tugasnya menjalankan fungsi bupati cukup lama. Untuk itu saya minta segera menyesuaikan diri menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga harmonisasi daerah," pesan Arinal.
Terlebih, menurut Arinal saat ini adalah tahun Pilkada. "Gejolak politik, ekonomi, dan lainnya harus jadi perhatian, karena bagaimana pun saudara menjadi pemimpin yang jadi panutan rakyat," ungkap Arinal.
Dia juga menyebut, sebagai Pj. Bupati, dilarang melakukan mutasi pegawai.
"Tidak boleh melakukan mutasi, saya ingatkan. Kalau pun ada mutasi harus dikonsulkan ke gubernur untuk disampaikan ke mendagri," imbuhnya.
Arinal juga mengingatkan kepada Pj. Bupati dilarang membatalkan kebijakan terkait perizinan dari sebelumnya dan bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
"Dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah apakah kecamatan, desa apalagi kabupaten. Karena bukan wewenang pejabat yang saya tunjuk. Dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan program penyelenggaraan pemerintah," ucap Arinal.
Arinal menegaskan, pasca dirinya sudah menyampaikan sejumlah pesan tersebut tetapi masih mengarah ke hal yang dilarang, pejabat yang telah ia kirim tidak akan lepas dari evaluasinya.
"Saya berharap karena usulan telah memenuhi kriteria persyaratan maka tunjukkan kalian mampu. Pj. daerah memiliki peran fungsi dan kewenangan dalam aturan," bebernya.
Dia menyebut, Pj. Bupati yang ditunjuk ini sudah memenuhi kriteria, teknis, serta mengikuti tata kelola pemerintahan, pun dinamika politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: