Iklan Bos Aca Header Detail

Beredar Kabar Buruh Pelabuhan Panjang Keluhkan Kesejahteraan, Begini Tanggapan F-SPTI Juga APBMI

Beredar Kabar Buruh Pelabuhan Panjang Keluhkan Kesejahteraan, Begini Tanggapan F-SPTI Juga APBMI

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Panjang kembali terusik dengan isu liar yang kali ini menyatakan minimnya kesejahteraan buruh.

Terkait hal itu, DPC Khusus Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Pelabuhan Panjang lantas melakukan penelusuran dan didapati argumen tersebut dilontarkan oleh oknum bernama Nurdin yang mengaku mewakili suara para buruh bongkar muat.

Hanya saja, Ketua DPC Khusus Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Pelabuhan Panjang Mumuh menyatakan bahwa tidak ada anggotanya yang bernama Nurdin.

Yang bersangkutan menurutnya telah dipecat dari keanggotaan dan disepakati dalam rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Panjang. 

BACA JUGA:Direktur Utama PLN Raih Indonesia Best 50 CEO 2023

Penegasan tersebut guna menjawab tudingan atas upah buruh pelabuhan Panjang yang dinilai telah diselewengkan. 

"Tim Nurdin ini ilegal selama ini, karna saya yang diberikan amanah dari buruh sebagai Ketua F-PSPTI Pelabuhan Panjang, belum pernah ada anggota buruh menghadap saya yang komplain soal upah," ungkap Mumuh saat dijumpai bersama Ketua APBMI, Minggu 10 April 2023. 

Menurutnya, setiap pekerjaan untuk buruh di Pelabuhan Panjang mengedepankan sosial kemanusiaan dalam kebersamaan. "Namun, dalam aturannya amprah harus disiplin, yaitu dalam suatu pekerjaan di isi 12 orang pekerja," sebutnya. 

"Namun, dalam praktek kerjanya di lapangan, lebih dari 12 pekerja, malah bisa 40 sampai 60 pekerja bongkar muat kapal. Ini terjadi karena mengedepankan sosial, bagaimana buruh bisa kerja dan dapat uang, jangan sampai buruh tidak makan," sambungnya. 

BACA JUGA:Bagaimana THR Lebaran 2023 untuk Pekerja yang Cuti dan Dirumahkan? Berikut Aturannya

Terkait upah buruh dari PBM, terus Mumuh, dikelola oleh Koordinator KRK, bukan koperasi.

Yang mana, koordinator KRK adalah bagian dari perusahaan jasa bongkar muat yang ada di pelabuhan dengan pekerjaan sistem borongan. 

"Sistem kerja di pelabuhan adalah sistem buruh lepas, untuk yang mau bekerja silakan bekerja, dalam pembayarannya SPTI MoU dengan PBM yang sudah ditargetkan. Misalnya 1000 per ton siap kerja, ya itu yang dibongkar," ungkapnya.

Dan, lanjut dia, semua pekerjaan dilakukan sudah berdasarkan musyawarah mufakat, sehingga buruh tidak merasa dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: