Sampaikan Keberatan Atas Pembatasan Angkutan Lebaran, Gaspol Bersurat ke Gubernur Mirza

Sampaikan Keberatan Atas Pembatasan Angkutan Lebaran, Gaspol Bersurat ke Gubernur Mirza

Ilustrasi Pelabuhan.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Asosiasi Port Of Panjang Lampung (Gaspol) berkirim surat kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, pada Selasa 18 Maret 2025.

Surat Gaspol Nomor: 001/GASPOL/III/2025 berisi prihal diskresi atas pembatasan operasional angkutan lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 di Pelabuhan Panjang.

Surat tersebut ditandangani Ketua DPW ALFI/ILEA Lampung Senoharto; Ketua DPC ORGANDA Khusus Pelabuhan Panjang Rudianto; juga Ketua DPD GPEI Lampung Muhammad Yusuf Kohar.

Kemudian, Ketua BPD GINSI Lampung Muhammad Yusuf Kohar; Ketua DPW APBMI Lampung Gaganden; dan Ketua DPC INSA Lampung Yusirwan.

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Gelar Musrenbang RKPD 2026, Prioritas Lima Program, Salah Satunya Pembangunan Infrastruktur

Surat tersebut Gaspol menyampaikan kepada Gubernur Mirza jika Gaspol terdiri dari DPW ALFI/ILFA Lampung, DPC Khusus Organda Pelabuhan Panjang, DPD GPEI Lampung, BPD GINSI Lampung, DPW APBMI Lampung, dan DPC INSA Lampung.

Adanya surat tersebut menyikapi keberatan atas SKB Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, kepala KORLANTAS POLRI, dan Dirjen Bina Marga mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

SKB tersebut mengatur pembatasan operasional untuk angkutan barang yang berlaku mulai Senin 24 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025, untuk Provinsi Lampung meliputi Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi besar dan Ruas Non Tol Jalinsum dan Jalintim, tanpa adanya pengecualian untuk angkutan ekspor/impor dari dan/atau ke Pelabuhan Panjang yang melayani komoditas beragam di luar dari komoditas pengecualian di SKB tersebut.

Pemberlakuan Pembatasan Operasional Angkutan barang selama 16 hari tersebut sangat lama waktunya dan akan mengakibatkan stagnansi atas kelancaran arus barang ekspor/impor dari dan/atau ke Pelabuhan Panjang.

BACA JUGA:Penipu Makin Canggih! Ini Kiat Agar Transaksi BRImo Aman

Kegiatan di Pelabuhan Panjang pada masa lebaran sebagaimana tahun-tahun sebelumnya tetap berjalan normal 24 jam, di mana kapal yang datang tetap harus dilayani operasional bongkar/muatnya agar tidak menimbulkan kongesti dan demurage yang membuat ekonomi biaya tinggi. 

Untuk itu Gaspol memohon agar adanya kebijakan diskresi agar angkutan barang ekspor/impor dari dan/atau ke Pelabuhan Panjang dapat tetap beroperasional dengan pengaturan khusus agar tidak menggangu arus lalu lintas pemudik. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: