Tak Ada SK Pencabutan Izin Pemanfaatan Lahan, Pemprov Segel Paksa Aset PWI Sulsel

Tak Ada SK Pencabutan Izin Pemanfaatan Lahan, Pemprov Segel Paksa Aset PWI Sulsel

Penyegelan aset Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) oleh Satpol PP Sulsel. FOTO ISTIMEWA --

RADARLAMPUNG.CO.IDLangkah Pemerintah Provinsi Sulsel menertibkan aset Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terkesan dipaksakan. Satpol PP tidak memiliki pencabutan hak pemanfaatan lahan berdasar surat keputusan (SK) gubernur.

Hal ini membuat perdebatan antara tim hukum PWI dan tim gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pelataran parker, Jalan AP Pettarani.

Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang, mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan. Ia juga meminta Satpol PP memperlihatkan dasar hukum penertiban.

"Kita sama-sama sudah sepakat menyerahkan penyelesaian masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi DPRD Sulsel. Tadi malam, kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel, Ibu Ina Kartika Sari. Ia mengatakan prosesnya sementara berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada," kata Arman Sewang kepada wartawan, Rabu (25/5).

Tim hukum PWI Sulsel menganggap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD, merupakan pelanggaran hukum. "Masa, tidak ada pemberitahuan. Langsung melakukan pembongkaran," tegasnya.

Sementara pihak Satpol PP Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan surat tugas. Bukan surat perintah pembongkaran.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov," kata Kasatpol PP Sulsel Mujiono.

Namun, Arman Sewang menegaskan, SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan penertiban.

Diketahui, Pemprov Sulsel melakukan penyegelan, karena gedung yang menjadi aset PWI Sulsel berdiri di atas lahan pemprov. Lahan tersebut merupakan hasil ruilslag atau tukar guling Balai Wartawan.

Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono mengatakan, penertiban atas perintah Gubernur Sulsel. Pemprov mengaku menyayangkan karena pemanfaatan aset digunakan untuk komersialisasi dengan membuka warung kopi.

Sementara menurut pihak PWI Sulsel, aktivitas di gedung PWI Sulsel bukan warung kopi, melainkan press club, sesuai SK pemanfaatan lahan. Press club tersebut digunakan untuk beragam kegiatan wartawan.

Pada proses penyegelan, Pemprov Sulsel memasang kawat berduri di area press club PWI Sulsel. ”Kami sudah mengikuti SOP (standar operasional prosedur). Kami sudah berikan tiga teguran. Berdasar PP Nomor 10 Tahun 2016, tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta," sebut Mujiono.

Menurut aturan yang baru, terus Mujiono, pinjam pakai hanya bisa dilakukan pemerintah dengan pemerintah.

"Hanya saja dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan. Namun secara legal standing kita punya. Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu, karena dengan sendirinya sudah gugur," terangnya.

“Kita hanya menjalankan perintah UU," imbuhnya. (rls/ais)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: