PAN Lampung Segerakan Proses PAW Anggota DPRD Bermasalah

PAN Lampung Segerakan Proses PAW Anggota DPRD Bermasalah

Ketua DPW PAN Lampung, Irham Jafar Lan Putra --

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPW PAN Lampung membeberkan persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kabupaten bermasalah. 

Diketahui, Pasal 193 merujuk pada UU nomor 23 tahun 2014, Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.

Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.

BACA JUGA:Heboh Kabar Oknum Anggota DPRD Diamankan Karena Narkoba, Begini Kata Kepala BNNP Lampung

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota; c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; 

e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau i. menjadi anggota partai politik lain.

BACA JUGA:Infonya, Anggota DPRD Sempat Diamankan BNN, Keluarga Bilang Cuti untuk Rehabilitasi

Ketua DPW PAN Lampung, Irham Jafar Lan Putra menegaskan akan melakukan PAW di DPRD Kabupten yang memiliki persoalan. 

Diketahui salahsatu Anggota Legislatif dari Fraksi PAN yang bermasalah ada di DPRD Lampung Selatan. Permasalahannya adalah berhalangan tetap.

Ya, kabar duka bagi fraksi PAN DPRD Lamsel lantaran salahsatu anggotanya, Sukardi Akbar yang diketahui menjabat Anggota Komisi II DPRD Lamsel itu meninggal dunia lantaran sakit, Senin (30/5/2022).

"Untuk yang meninggal dunia, tentunya kita akan proses PAW, segera itu" ujarnya saat dikonfirmasi.

Pada kesempatan itu dia juga mengucapkan bela sungkawa dan ucapan terima kasih kepada yang bersangkutan. "Ya, semoga Almarhum diterima di sisi Nya, kita doakan amal ibadahnya diterima dan diberikan kesabaran kepada keluarga mendiang," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kanopi Parkir DPRD Pringsewu Ambruk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: