Kebijakan Gaji P3K Buat Pemkot Galau

Kebijakan Gaji P3K Buat Pemkot Galau

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan. Foto Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih menjadi kendala pemerintah daerah (pemda). Seperti yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan, terkait penggajian P3K menurutnya saat ini masih memicu suatu kendala.

Sebab, kata Ram'dhan, pada rencana awal perekrutan P3K, pemerintah pusat meyatakan akan membantu pembayaran honor. Namun, setelah berjalan dan pemerintah daerah menandatangani persetujuan kontrak merekrut sekitar 1.100 P3K, penggajian diserahkan ke daerah.

BACA JUGA:Pemkot Metro Akan Kembali Terbitkan SK Terkait Tarif PBB

"Mereka (pemerintah pusat, red) bilang DAU (Dana Alokasi Umum) yang dikirim sudah ada honor untuk P3K. Sedangkan DAU yang kita terima sejak refocusing belum dikembalikan lagi," ujarnya kepada Radarlampung.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/5).

"Ini malah disuruh bayar P3K. Setiap bulan setelah refocusing DUA yang diterima sekitar Rp85 miliar, kalau normal sekitar Rp93 miliar," sambungnya.

Gaji P3K, lanjutnya, berada di nominal Rp3 juta per bulan untuk setiap orangnya. Di Bandar Lampung, untuk pengangkatan sekitar 1.100 formasi guru pada tahun 2020, gaji yang dikeluarkan setiap bulannya mencapai Rp3 miliar.

BACA JUGA:Pemkot Ajak Masyarakat Ramaikan Ekspo HUT APEKSI di Graha Wangsa, Ada Doorprize Menanti!

"Itu dari pusat masih belum ngasih kejelasan. Kalau kasih ke pemda (pembayaran, red) kita berat bebannya sekarang," ucap dia.

Ditambah lagi, kata dia, aturan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 40 persen dari APBD. "Itu sesuai pedoman penyusunan APBD 2023. Sedangkan sekarang saja belanja pegawai sudah mendekati 40 persen," ungkapnya.

Meski demikian, dirinya menyatakan bahwa PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK) akan digaji oleh pemkot.

"Kalau sudah terima SK kita bayar gajinya. Kalau yang belum terima SK, belum kita bayar gajinya," ungkapnya. (pip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: