Dirut Bank Syariah Tanggamus: Pergantian Direksi Diserahkan Kepada Pemegang Saham

Dirut Bank Syariah Tanggamus: Pergantian Direksi Diserahkan Kepada Pemegang Saham

Paripurna penyampaian laporan hasil kerja Pansus tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Syariah Tanggamus. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.IDRekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD agar pemkab mengganti direksi mendapat respon pihak Bank Syariah Tanggamus.

Direktur Utama Bank Syariah Tanggamus Falachi Fadholi mengatakan, untuk pergantian direksi, itu diserahkan kepada pemegang saham.

”Ada tiga pemegang saham Bank Syariah Tanggamus. Bupati Tanggamus, Bupati Pringsewu dan satu swasta, kata Falachi Fadholi dikonfirmasi Radarlampung.co.id, melalui ponselnya, Sabtu (4/6).

Diketahui, Pansus DPRD memberikan 10 catatan dan rekomendasi terkait Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Bank Syariah Tanggamus. Salah satunya pergantian direksi yang sudah menjabat sekitar 18 tahun.

BACA JUGA: Rekomendasi Pansus, Ganti Direksi Bank Syariah Tanggamus

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja Pansus DPRD tentang BUMD Bank Syariah Tanggamus, Jumat (3/6). 

Juru bicara Pansus Mujibul Umam dalam laporannya mengatakan, setelah Pansus Bank Syariah DPRD Tanggamus menerima secara resmi aduan-aduan masyarakat, pihaknya meminta klarifikasi serta penjelasan terhadap masalah yang diadukan secara jelas dan lengkap.    

Selanjutnya Pansus melakukan rapat internal dan melakukan pembahasan awal dalam rangka mengidentifikasi dan klasifikasi masalah.   

Falachi Fadholi menyatakan, soal pergantian direksi, itu terserah kepada pemegang saham. ”Sebab tidak semuanya milik Pemkab Tanggamus,” sebut dia.

BACA JUGA: Hati-hati! Perguruan Tinggi Ini Jadi Sasaran Kelompok Paham Radikal

Dilanjutkan, pengangkatan direksi berdasarkan ujian OJK. Calon direktur atau direktur utama harus punya sertifikasi direktur yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi independen.

Selanjutnya harus berpengalaman di perbankan syariah, memiliki sertifikat pendidikan atau pelatihan perbankan syariah dan sejumlah persyaratan lainnya. ”Itu baru persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai direksi,” terang Falachi .

Selanjutnya, calon direksi akan menjalani fit and proper test oleh OJK. ”Jadi, kalau soal pergantian direksi kami serahkan kepada pemegang saham,” Falachi menegaskan.

Demikian juga terkait rekomendasi Pansus mempertanyakan urgensi sewa bangunan baru di Kotaagung. Sementara HGB kantor yang ditempati saat ini masih berlaku dan secara ekonomis lebih efektif. Sewa bangunan baru dinilai pemborosan anggaran.

BACA JUGA: Sepedas Rasanya, Harga Cabai Rawit di Bandar Lampung Rp90 Ribu per Kilogram

Menanggapi hal ini, Falachi mengatakan, kepindahan kantor tersebut merupakan saran OJK. Sebab saat ini karyawan BPR Syariah Tanggamus sudah banyak.

Demikian juga berbagai dokumen. ”Agar lebih representatif, maka OJK menyarankan kantor Bank Syariah Tanggamus cepat pindah,” sebut dia.

Ia juga membeberkan berbagai keberhasilan Bank Syariah selama kepemimpinannya, dari 2004 sampai sekarang. Di antaranya modal pemda itu Rp10, 5 miliar sampai saat ini.

Sementara PAD yang sudah diberikan kepada pemkab mencapai Rp10,27 miliar. Hasil RUPS dalam waktu dekat akan disetor PAD sekitar Rp1,770 miliar.

BACA JUGA: Istri Beri Makan Anak, Burung Suami Hilang

"Jadi kita ngasih. Walaupun tidak mendapatkan tambahan modal. Kita tetap bisa bangun gedung dan bisa memberikan PAD dan CSR. Artinya, modal masih tetap Rp10,5 miliar. Kontribusi Bank Syariah Tanggamus terhadap pemda terus bergulir,” urainya. (ehl/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: