Konflik Buruh Pelabuhan Panjang Jadi Salah Satu Fokus Ketua F.SPTI-K.SPSI
H. A. Jazuli Isa terpilih kembali secara aklamasi untuk menahkodai F.SPTI-K.SPSI Provinsi Lampung 2022-2027. Foto: Prima Imansyah Perman/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Provinsi Lampung menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-VII, pada Sabtu (4/6) di Resto dan Cafe Alun-Alun Kepayang.
Dengan mengusung tema "F.SPTI-K.SPSI Provinsi Lampung bergerak mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja", H. A. Jazuli Isa terpilih kembali secara aklamasi untuk menahkodai F.SPTI-K.SPSI Provinsi Lampung 2022-2027.
Andi Zulfikar selaku Ketua Pelaksana Musda VII F.SPTI-K.SPSI Provinsi Lampung mengatakan, F.SPTI-K.SPSI Provinsi Lampung memiliki 11 pengurus cabang (PC) yang ada di kabupaten/kota dan menjadi peserta Musda.
Dari 11 PC, kata Andi, memilih secara aklimasi H. A. Jazuli Isa untuk kembali memimpin Pimpinan Daerah (PD) F.SPTI-K.SPSI Provinsi Lampung. "Pak A. Jazuli Isa terpilih secara aklamasi setelah 11 PC memilihnya," ujarnya, Sabtu (4/6).
Sementara, Ketua PD K.SPTI-K.SPSI Provinsi Lampung terpilih H. A. Jazuli Isa mengatakan, program kerja kedepan dirinya akan melakukan konsolidasi. Dan yang menjadi fokoknya adalah pembenahan untuk pekerja.
"Pekerja itu harus jelas dan menyesuaikan ketetapan dari pemerintah. Seperti terkait upah minimun regional (UMR) yang ditetapkan itu harus disosialisaikan dengan pengusaha-perusahan yang kerjasama kemitraan dengan buruh," ujarnya dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua Umum KSPI M. Alzier Dianis Thabrani.
Kemudian, SPTI akan merapikan foksi-foksi yang ada, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan federasi-federasi lain. Sebab, tumpang tindih ini yang menjadi persoalan. Kalau memang salah satu federasi bekerja dengan pihak tertentu, jangan sampai mengambil pekerjaan dari pihak lainnya.
Disinggung terkait permasalahan buruh di Pelabuhan Panjang yang banyak menjadi perbincangan di sesi tanya jawab, H.A.Jazuli Isa mengatakan bahwa permasalahan di Pelabuhan Panjang tengah dibahas.
Menurutnya, Pelabuhan Panjang merupakan SPTI khusus. Khusus yang dimaksud adalah pekerja khusus, yang tidak semua buruh bisa bekerja di sana, jika tidak mendapat izin dari SPTI. Maka disebut SPTI khusus pekerjanya.
"SPTI khusus itu (Pelabuhan Panjang, red) diketahui oleh KSOP. Untuk bisa masuk dalam pelabuhan harus ada kartu pass. Kartu itu kita dapat perizinan jumlahnya 960 kartu," ungkapnya.
Kartu tersebutlah yang menjadi pertikaian buruh, dalam hal ini buruh membentuk koprasi. Koprasi itu merupakan koprasi buruh, di mana pembayaran bongkar muat dari perusahaan dibayarkan ke koprasi.
"Koprasinya terbagi-bagi. Ada untuk buruh, ada kesejahteraan, dan ada WHIK. WHIK yang harus terdata dan dibenahi, itulah ributnya. Kedepan kita akan minta konsulidasi dengan KSOP untuk menyesuaikan aturan yang ada di pelabuhan. Itu harapan saya. Karena yang mengendalikan pelabuhan adalah KSOP," ungkapnya. (pip)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: