Iklan Bos Aca Header Detail

Ajukan Banding, Hotman Paris Kawal Kasus Warga Tulang Bawang Sampai Tuntas

Ajukan Banding, Hotman Paris Kawal Kasus Warga Tulang Bawang Sampai Tuntas

Keluarga terdakwa mencari keadilan dengan menemui pengacara Hotman Paris. Foto Tangkap Layar --

Putusan itu juga sempat viral lantaran keluarga terdakwa histeris usai majelis hakim membacakan putusan. 

Dalam putusan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, terdakwa Paidi Bin Abdul Roni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. 

"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.

Dilanjutkannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau kedua Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Atas dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa Paidi bin Abdul Roni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur," terangnya.

Dilanjutkannya, pihaknya juga mengikuti dan mencermati dinamika pasca dibacakan tuntutan dan putusan terhadap terdakwa, khususnya di media sosial yang membuat opini bahwa banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Di media sosial ramai dinarasikan jika penanganan perkara penuh dengan rekayasa, dipaksakan dan terdapat permainan uang antara penegak hukum dan pihak korban. 

"Dapat kami sampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan hukum acara serta Standard Oprasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan," tegasnya.

Dilanjutkan, bahwa dalam pembuktian di persidangan dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP yang mana terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti yang sah.

Di antaranya keterangan saksi sejumlah 5 orang termasuk keterangan saksi korban, keterangan ahli sebanyak 3 orang ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli psikologi, dan ahli dokter kandungan, alat bukti surat sebanyak 3 surat yaitu Visum et Pertum korban, surat hasil pemeriksaan psikologis dan konseling terhadap korban dan surat hasil laporan sosial atas nama korban, petunjuk dan keterangan terdakwa sesuai dengan Pasal 184 KUHAP serta telah mempersilahkan kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan bagi diri terdakwa. 

"Jaksa Penuntut Umum menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara komprehensif di mana keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah dimana keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan yang di perbuat oleh terdakwa (Kettingbewijs) sehingga Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya," terang Leo.

Ia menegaskan bahwa jalannya persidangan telah sesuai ketentuan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Kami tegaskan tidak ada rekayasa dalam penanganan perkara atas nama terdakwa Paidi bin Abdul Roni dan juga hak-hak terdakwa selama jalannya proses persidangan dipenuhi dan tidak ada yang dilanggar oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya. (nal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: