Ini Rekomendasi Pansus Bank Syariah Tanggamus

Ini Rekomendasi Pansus Bank Syariah Tanggamus

Rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja Pansus tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Syariah Tanggamus. FORO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID--

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) tentang BUMD Bank Syariah Tanggamus, Jumat (3/6).

Rapat dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga. Hadir Wakil Ketua III Kurnain serta 31 anggota dewan.

Sementara dari eksekutif, hadir Wakil Bupati AM Syafii , Sekkab Hamid H. Lubis, Forkopimda, para asisten, kepala dinas, instansi, badan dan bagian.

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Launching Mehayu Jejama

Juru bicara Pansus Mujibul Umam dalam laporannya mengatakan, setelah Pansus Bank Syariah DPRD Tanggamus menerima secara resmi aduan-aduan, pihaknya memanggil masyarakat untuk melakukan klarifikasi dan penjelasan terhadap masalah yang dilaporkan, secara jelas dan lengkap.    

Selanjutnya pansus melakukan rapat internal dan pembahasan awal dalam rangka mengidentifikasi dan klasifikasi masalah.   

"Identifikasi dan klasifikasi masalah yang kami lakukan, maka Pansus Bank Syariah memutuskan untuk memanggil Direktur Bank Syariah Tanggamus beserta jajarannya.

BACA JUGA:PP Siapkan 90 Ribu Bibit Pinang Gratis untuk Petani Lampung

Selanjutnya membahas permasalahan yang timbul dan mencari solusinya," kata Mujibul Umam.

Pembahasan dilakukan untuk menilai kinerja dan presentase realisasi Bank Syariah dalam melaksanakan tugas serta program kegiatan
selama tahun 2021.

Hasilnya, dengan mempertimbangkan rasa keadilan serta untuk kemaslahatan masyarakat yang lebih luas dan khususnya bagi masyarakat Tanggamus, maka Pansus memberikan catatan dan rekomendasi.

BACA JUGA:Rekomendasi Pansus, Ganti Direksi Bank Syariah Tanggamus

Pertama, selama ini Bank Syariah Tanggamus tidak pernah transparan dalam tata kelola manajemen.

Kedua, Bank Syariah Tanggamus tidak pernah melaporkan aset ke DPRD, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

Ketiga, Pansus merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pergantian direksi yang mana yang bersangkutan sudah menjabat kurang lebih 18 Tahun.

Keempat, Pansus merekomendasikan untuk Bank Syariah Tanggamus supaya lebih mengakomodir kebutuhan bantuan dan modal usaha untuk masyarakat terutama UMKM (KUR).

BACA JUGA:KONI Tanggamus Optimistis Mampu Meraih Prestasi di Ajang Porprov IX

Kelima, Pansus menemukan sebesar 70% pegawai Bank Syariah Tanggamus tidak berdomisili di Kabupaten Tanggamus, yang mana secara prinsip BUMN harus mengurangi pengangguran yang ada di Tanggamus.

Keenam, Pansus DPRD merekomendasikan bahwa BPR Bank Syariah Tanggamus wajib menyampaikan data yang diminta kepada DPRD pada setiap tahunnya.

Ketujuh, Pansus mempertanyakan urgensi sewa bangunan baru yang ada di Kotaagung sementara bangunan yang lama. Sedangkan kantor yang ditempati HGB-nya masih berlaku dan secara ekonomis masih lebih efektif, yang mana sewa bangunan baru merupakan pemborosan anggaran.

Delapan, Pansus berkesimpulan fungsi dewan pengawasan tidak berjalan secara efektif, hal ini dapat dilihat dari pengelolaan manajemen Bank Syariah yang dikelola oleh oknum-oknum tertentu saja tanpa melihat efektifitas dan propesionalisme jabatan.

BACA JUGA:Tim TPPS Diharapkan Mampu Turunkan Angka Stunting di Tanggamus

Sembilan, progres pengelolaan cabang Pringsewu dinilai tidak ada progres yang baik, karena tidak kompetitifnya nilai produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah Tanggamus.

Terakhir, pembina BUMD dalam hal ini bagian Perekonomian Kabupaten Tanggamus harus lebih aktif dalam pembinaan Bank Syariah Tanggamus.

Menanggapi catatan dan rekomendasi, Wakil Bupati AM Syafi'i menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Pansus DPRD yang telah menyelesaikan laporan hasil kerja pansus terkait Badan Usaha Milik Daerah Bank Syariah.

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Gelar Gebyar Percepatan Vaksinasi Covid-19

"Selanjutnya kepada perangkat daerah yang menangani BUMD, saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti hasil kerja Pansus. Baik berupa sumbang saran, pendapat dan rekomendasi, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang terkait BUMD," kata AM Syafi'i.

"Selanjutnya dapat kami sampaikan terkait jabatan Direksi Bank Syariah Tanggamus, bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 12 Februari 2018, menghasilkan keputusan pengangkatan kembali Direksi BPRS untuk masa kerja
2108-2023.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

BACA JUGA:Pejabat Tanggamus Monitoring Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi

Pasal 51 menyatakan bahwa anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat kembali untuk masa jabatan yang ketiga.

Direksi BPRS Tanggamus diangkat kembali setelah menyelesaikan tiga periode pada tahun 2108. Hal ini dapat dilakukan karena berdasarkan pasal 59, periodesasi jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud pasal 51 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

BACA JUGA:Sudin Buka Pendidikan Kader PDI Perjuangan Tingkat Pratama

Jabatan anggota Direksi berakhir apabila meninggal dunia, masa jabatannya berakhir; dan/atau diberhentikan sewaktu-waktu.

"Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu, maka pemberhentian dimaksud, wajib disertai alasan pemberhentian dan berdasar data dan informasi yang sah," terang AM. Syafi'i.

Sebagai informasi tambahan, kontribusi BPRS Tanggamus kepada pemerintah daerah sejak tahun 2005-2021, memberikan PAD sebesar Rp10,16 miliar, dengan modal setor pemda sebesar Dl10,5 miliar.

BACA JUGA:Gelar Gebyar, Percepat Vaksinasi Covid-19 Tanggamus

Terkait BUMD Bank Syariah, selanjutnya kepada perangkat daerah yang menangani, saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti hasil kerja Pansus.

Baik berupa sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap anggota Pansus ini, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya yang terkait BUMD," pungkas AM Syafi'i. (ehl/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: