Mulai Data Pegawai Honorer

Mulai Data Pegawai Honorer

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -Pemerintah Kabupaten LAMPUNG TIMUR mulai mendata pegawai honor. 

Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M.Jusuf menjelaskan, pendaataan dilakukan guna menindaklanjuti rencana penghapusan pegawai honor paling lambat 28 November 2023.

Hal itu sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi  Cahyo Kumolo nomor 185/M.SM.02.03/2022  tertanggal 31 Mei 2022.

BACA JUGA:Begini Tanggapan Dinsos Lamtim mengenai Warga Miskin Belum Masuk Data PBIJK

Dilanjutkan, dari data sementara jumlah pegawai honor di lingkungan Pemkab Lamtim saat ini mencapai 2 ribu lebih. Namun, belum semua organisasi perangkat daerah (OPD) melaporkan data jumlah pegawai honornya.

Karenanya, M.Jusuf menginstruksikan seluruh OPD segera menyerahkan data jumlah pegawai honornya. "Pemkab akan menyiapkan langkah terbaik terkait nasib pegawai honor pasca  penghapusan diterapkan," jelas M.Jusuf.

Diketahui sebelumnya, para pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terancam kehilangan jabatan.

BACA JUGA:Banyak Warga Miskin di Lamtim yang tak Masuk PBIJK

Pasalnya, per tanggal 28 November 2023 Pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer. Itu sebagaimana tertuang dsm Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Cahyo Kumolo nomor 185/M.SM.02.03/2022  tertanggal 31 Mei 2022.

Menanggapi surat tersebut Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo menjelaskan, Pemkab akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Itu termasuk penghapusan tenaga honorer.

Begitu juga terkait nasib tenaga honorer bila ketentuan tersebut diterapkan. Pemkab Lamtim akan mencari solusi agar para tenaga honorer dapat dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA:Bawaslu Lamtim Canangkan Zona Integritas WBM dan WBK

Sebab, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan hanya ada aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK. 

"Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK akan mengikuti aturan yang berlaku. Kami juga akan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,"terang M.Dawam. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: