Pemprov Bakal Naikkan Bantuan Dana Parpol jadi Rp3500 per Suara

Pemprov Bakal Naikkan Bantuan Dana Parpol jadi Rp3500 per Suara

Suasana paripurna pembicaraan tingkat II, laporan pansus terkait pembahasan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas Lpj penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan parpol TA 2021.-FOTO AGUNG BUDIARTO-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pansus pembahasan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas Lpj penerimaan dan pengeluaran dana bantuan meuangan parpol TA 2021 meminta pemprov menindaklanjuti surat dari Kemendagri yang berkaitan dengan kenaikan anggaran bantuan dana partai politik (parpol).

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Pansus Yusirwan, saat paripurna yang digelar Selasa (7/6/2022).

Pemprov melalui Sekprov Lampung Fahrizal Darminto memberikan sinyal kesanggupan kenaikan bantuan dana parpol dari Rp1200 per suara menjadi Rp3500 per suara. 

BACA JUGA:KPU Lampung Genjot SDM PNS di Lingkungan Sekretariat

Dalam paripurna itu, pansus memberikan beberapa catatan juga kepada pengurus partai politik (parpol) berkaitan dengan kinerja dan kepatuhan.

Dimana, pengurus parpol diminta meningkatkan kapasitas pengelolaan dana parpol secara profesional dan terukur. Selanjurnya, pengurus parpol harus senantiasa mengikuti perkembangan regulasi terkait parpol.

Kemudian, meminta pemprov Lampung menindaklanjuti surat dari Kemendagri melalui Ditjen Poldagri nomor : 900/2309/Polhukum tertanggal 6 April 2021 mengenai permohonan fasilitas kenaikan keuangan parpol. 

BACA JUGA:Isu King Maker Capres 2024, Rahmat Mirzani Djausal: Gerindra Lampung Tetap Solid Usung Prabowo Capres

"Masih rendahnya anggaran bantuan dana parpol, hanya 0,006 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka harus ditingkatkan menjadi Rp3500 per suara. Tujuannya untuk meningkatkan pendidikan parpol dan kesiapan menuju tahun 2024," imbuhnya. 

Sementara, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan memang ada surat dari Kemendagri terkait dengan kenaikan bantuan dana parpol. Dia menyatakan itu akan menjadi perhatian bersama. "Akan kita tindaklanjuti. Prinsipnya dimungkinkan (naik). Kita tindaklanjuti secara bertahap. Tidak sekaligus, bisa jadi dua tahun. Nanti akan diputuskan secara bersama," katanya. (abd/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: