Dilaporkan UU ITE, Ini Kata Ustad Adi Setiadi

Dilaporkan UU ITE, Ini Kata Ustad Adi Setiadi

Johan Syahril Selaku Pengawas Yayasan Tresna Asih yang membawahi Ponpes Al Mursyin Mulang Maya, Kotabumi, Kabupaten Lampura.-Foto Humas Ponpes for Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait Laporan Bunda Hj. Merry UU - ITE, tentang penyebaran video berdurasi satu setengah menit, melalui kuasa hukumnya Gunawan Parikesit dan rekannya Fachrurozi ke Polres Lampung Utara (Lampura) beberapa waktu lalu, akhirnya terlapor mulai angkat bicara. 

Melalui pengawas Yayasan Tresna Asih yang membawahi Ponpes Al Mursyin Mulang Maya, Kotabumi Selatan, Johan Syahril yang juga dikuasakan oleh Ketua Ponpes Al-Murdyin, Ust. Ustad Adi Setiadi meminta polisi membatalkan penangguhan Bunda Hj. Merry.

"Terkait laporan Hj. Meri melalui kuasa hukumnya, terhadap Ustad Adi Setiadi di Mapolres Lampura dengan sangkaan UU ITE  itu, adalah Fitnah dan Pencemaran nama baik terhadap ponpes kami," kata Pengawas Yayasan Tresna Asih yang membawahi Ponpes Al Mursyin Mulang Maya, Kotabumi, Johan Syahril melalui press realesnya diterima, Jumat, (10/6).

Pihaknya, kata dia, membantah segala tuduhan diarahkan terhadap ketua ponpes dibawah Yayasan Tesna Asih itu melalui kuasa hukumnya. Dan menghormati proses hukum yang dilaporkan oleh Hj. Merry, karena merupakan hak setiap warga negara.

BACA JUGA:Eril Akan Dimakamkan di Pemakaman Keluarga, Ini Tempatnya

Dia menilai, laporan tersebut bertolak belakang dengan penyidikan dipihak kepolisian saat ini. Sesuai dengan ketetapan sementara, pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menilai, polisi telah profesional menetapkan tersangka Hj. Merry, bahkan sempat melakukan penahanan. Yang kemudian, didiskresikan mengabulkan penangguhannya (tsk, red)," terangnya.

Dijelaskannya, laporan tersebut masih membutuhkan proses panjang pembuktian, apalagi perkara pokok Hj. Merry ialah pasal 76 H, junto pasal 87 Undang Undang RI, Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Banjir Kritikan, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Candi Borobudur

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan waktu itu ustadz Adi Setiadi memang di ajak oleh Hj. Merry dan santri untuk menghadiri kegiatan keagamaan di Kantor Kemenag Kotabumi. Yang biasanya diisi Kegiatan keagamaan biasanya Tausiah, Ceramah dan Doa, serta bakti sosial," jelasnya.

Namun, belakangan diketahui itu tidak seperti dibayangkan terlapor sebelumnya dalam perkara saat ini yang dilaporkan pelapor. Sebab, dari pernyataan Ustadz Adi Setiadi, dirinya kaget karena titik lokasi awal dipindahkan ke Tugu Payan Mas, Kotabumi.

"Jadi, Ustadz Adi Setiadi kaget, kenapa kegiatan dialihkan ke Tugu Payan Mas, Kotabumi. Bahkan ada aksi demonstrasi disertai orasi, bukan kegiatan keagamaan yang bertolak belakang dengan ajakan awalnya," tegasnya menirukan pernyataan terlapor.

BACA JUGA:Giliran Bunda Merry Balik Lapor UU ITE

Dan tak membantah bahwasanya, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa santri yang masih anak-anak bahkan sempat menjalani penahanan selama 4 hari dan ditangguhkan sedang menunggu proses persidangan di Pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: