Pria Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap, Ngaku Dibegal, Ternyata Laporan Palsu

Pria Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap, Ngaku Dibegal, Ternyata Laporan Palsu

TULANG BAWANG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Tulang Bawang Barat mengamankan YS (44), warga Tiyuh Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat, Kamis (9/6). Ia diduga membuat laporan palsu.

Kasatreskrim AKP Fredy Aprisa mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi mengatakan, awalnya YS datang ke mapolres, Rabu (8/6).

Ia melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. YS mengaku peristiwa itu terjadi di perkebunan tebu PTPN, Tiyuh Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kamis (12/5).

”Kerugian yang dilaporkan, uang tunai Rp4,8 juta dan dua unit HP,” kata AKP Fredy Aprisa.

BACA JUGA: Usai Selamatkan Teman, Bocah 11 Tahun Itu Terseret Arus dan Tenggelam

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Unit Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat memeriksa TKP di seputaran perkebunan tebu PTPN.

"Dari hasil penyelidikan di TKP tersebut, didapati kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Kamis (9/6), sekitar pukul 01.00 WIB, tim menginterogasi pelapor curas,” ujarnya.

Akhirnya YS mengaku laporan yang dibuatnya tidak benar. Ia menyatakan membutuhkan uang untuk keperluan dirinya.

Peristiwa sebenarnya, Kamis (12/5), ia memang melintas di kebun tebu dengan membawa mobil pikap, usai menjual ikan milik bosnya di daerah Way Kanan.

BACA JUGA: Pengendara Randis Tewas di Jalinbar Sumber Jaya

"Karena tersangka membutuhkan uang untuk keperluan dirinya, ia melaporkan kepada bosnya seolah-olah dibegal dan ditodong di areal perkebunan PTPN, dengan kerugian uang tunai sejumlah Rp4,8 juta dan handphone miliknya," jelasnya.

AKP Fredy Aprisa melanjutkan, barang bukti yang disita empat eksemplar surat berharga, dokumen berita acara Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/VI/2022/SPKT/RES TUBABA/Polda Lampung tanggal 8 Juni 2022, BAP berikut berita acara sumpah dan satu unit ponsel.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” kata dia. (fei/ang)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: