Alhamdulillah, Peternak di Lamtim Bisa Jual Hewan Qurban, Asal..

Alhamdulillah, Peternak di Lamtim Bisa Jual Hewan Qurban, Asal..

Kadis Perikanan dan Peternakan Lamtim Alma Turidi. FOTO DWI/RADARLAMPUNG.CO.ID--

Kemudian,  SE nomor 02/PK.300/M/5/2022 tentang penataan lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa lainnya di daerah wabah PMK tetap harus dipatuhi.

BACA JUGA:CJH asal Lamtim Mulai Jalani Tes PCR

Pertimbangannya, PMK  adalah penyakit hewan menular akut yang disebabkan virus RNA (ribonukleat acid). Virus tersebut menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan sangat cepat dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi. Karenanya,  lalu lintas ternak yang terkena PMK harus benar-benar dihentikan. Itu demi meminimalisasi penularan yang lebih luas serta lebih merugikan para peternak.

“Pada prinsipnya Kementrian Pertanian menghimbau  masyarakat khususnya peternak sapi di Lamtim tetap mentaati aturan sesuai dengan SE tersebut,”jelas Joko Pramono didampingi para anggota Komisi 2 serta Sekretaris DPRD Lamtim M. Noor Alsyarif, Rabu (8/6). (wid/ang)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: