Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini! Kamu Pelanggan Listrik yang Dapat Subsidi?

Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini! Kamu Pelanggan Listrik yang Dapat Subsidi?

FOTO DOKUMEN PT PLN (PERSERO)--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh penjuru tanah air.  

Untuk melindungi warga kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif keekonomiannya yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menyebutkan bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam katagori pelanggan subsidi. Sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi. 

BACA JUGA: Belasan Ekor Gajah Liar tak Ingin Pindah dari Destinasi Wisata

Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN, diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.

Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.

Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan, besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya. 

BACA JUGA: Sore Ini Jenazah Eril Tiba di Soetta, 120 Polisi Siaga Kawal Pemulangan

"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90.000 per konsumen per bulan," terang Gregorius.

Penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA. 

Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp49,76 triliun.

Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: