Mau Motor Rp900 Ribu? Ikuti Lelang Pemkab Pringsewu

Mau Motor Rp900 Ribu? Ikuti Lelang Pemkab Pringsewu

Motor yang akan dilelang Pemkab Pringsewu. FOTO ISTIMEWA --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ingin memiliki sepeda motor second dengan harga terjangkau? Warga bisa mengikuti lelang yang digelar Pemkab Pringsewu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lampung. Limit harga yang ditawarkan untuk satu unit ada yang hanya kisaran Rp900.000.

"Jumlah sepeda motor yang dilelang sebanyak 103 unit," kata Sekretaris Kabupaten Heri Iswahyudi melalui Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho. 

Kendaraan yang dilelang tersebut berasal dari pemakaian sejumlah satuan kerja. Namun peserta lelang terbuka untuk umum ini harus mengikuti ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Sedih Banget! Pria Ini Pergoki Calon Istri Ngamar dengan Sahabat Sendiri

Di antaranya, nominal jaminan yang disetor ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan. 

Kemudian, jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL, selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Untuk segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

Persyaratan lelang di antaranya memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. ”Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website www.lelang.go.id," urainya. 

Arif melanjutkan, untuk informasi lainnya dapat menghubungi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: