Spesialis Pencuri Mobil Diamankan di Sumatera Utara

Spesialis Pencuri Mobil Diamankan di Sumatera Utara

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencurian mobil saat ungkap kasus di Polresta Bandar Lampung, Rabu (15/6). Petugas mengamankan seorang pelaku pencurian mobil Pajero Sport BE 1487 --

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat diamankan oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

Pelaku berinisial RS (22) yang merupakan karyawan Wisma Alda Syariah di Jalan Cengkeh Kel. Gedung meneng, Kota Bandar Lampung berhasil ditangkap bersama dengan dibantu Polres Batubara Polda Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dimana awalnya pencurian itu terjadi pada Minggu 5 Juni 2022 di Wisma Alda Syariah dan pada saat itu pelaku yang bekerja di Wisma itu mengambil kunci kontak mobil korban. 

"Pelaku ini membawa mobil korbannya ke Palembang. Ketika korban pulang ia tak melihat mobilnya lagi. Atas hal itu, korban pun melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya, Rabu 15 Juni 2022.

Atas laporan itu, pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat. Dengan melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku sehingga mengetahui keberadaannya di daerah Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Batubara lalu berkoordinasi dengan Polres Setempat, dan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 atau 2 hari setelahnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti mobil milik korban.

BACA JUGA:Kasus Ibu-ibu Mencuri Modus Menghadiri Pesta, Ternyata...

"Hasil kerjasama akhirnya membuahkan hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil dalam kurun waktu 2 hari," kata dia. 

Kemudian, adapun modus operandi pelaku RS yang selain dengan cara mengambil kunci mobil, pelaku juga mematikan aliran listrik agar CCTV tidak hidup.

“Korban merupakan majikan pelaku, pelaku ini berniatan ingin memiliki mobil dan menjualnya lalu ketika korban keluar pelaku mengambil kuncinya tanpa sepengetahuan korban,” tuturnya. 

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHpidaan tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gie/ang)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: