Pakai Sendal Jepit tak akan Ditilang
Pihak Polresta Bandar Lampung melakukan pengaturan jalan dalam giat Operasi Patuh Krakatau 2022. Foto Polresta Bandar Lampung --
BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Viralnya imbauan dari Kakorlantas Mabes Polri terkait pengendara sepeda motor tak boleh memakai sendal jepit, Polresta Bandar Lampung memastikan pihaknya tidak akan melakukan penilangan.
Menurut Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP M. Rohmawan bahwa, penggunaan sandal jepit memang bukan sebuah larangan dalam berlalu lintas. Hanya saja, imbauan untuk lebih menjaga keamanan pengendara itu sendiri.
"Ya kalau cuma ke warung. Jarak tak jauh tidak apa-apa. Tetapi apabila jauh sampai ke luar kota diusahakan pakai sepatu," katanya, Jumat 17 Juni 2022.
Ia menjelaskan salah satu mengurangi beberapa penyebab kecelakaan lalu lintas yakni tak memakai sendal jepit. "Ya kami khawatir jika perjalanan jauh dan pakai sandal jepit, terus ada kondisi tak terduga membuat kaki tak leluasa jaga keseimbangan. Intinya, untuk keselamatan diri. Tapi juga tak di larang," kata dia.
Saat ditanyai soal penilangan pakai sandal jepit saat Operasi Patuh Krakatau 2022, Rohmawan mengatakan tak bakal melakukannya. "Pakai sendal enggak kami (polisi) tilang, hanya saja kami imbau," jelasnya.
Menurutnya, penilangan Operasi Patuh Krakatau 2022 ini fokus menggunakan tilang elektronik atau ETLE. "Penilangan kami fokuskan ETLE, kalau imbauan pasti diberikan bagi pengendara yang tidak pakai helm, anak dibawah umur, yang kurang disiplin berlalu lintas," ungkap Rohmawan.
Namun, jika pengguna jalan membahayakan orang lainnya bisa dilakukan penilangan secara manual. Diketahui, Operasi Kepolisian Terpusat Patuh Krakatau 2022 sedang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang serentak seluruh Indonesia dengan sasaran masyarakat pengendara pengguna jalan. (gie/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: