Belasan Tahun Mengabdi, Mantan Pegawai RSUDDSR Tak Dipekerjakan Karena Tak Lolos Tes

Belasan Tahun Mengabdi, Mantan Pegawai RSUDDSR Tak Dipekerjakan Karena Tak Lolos Tes

Mantan nakes RSUD Demang Sepulau Raya yang tak dipekerjakan karena tak lolos tes. Foto M. Tegar Mujahid/Radar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Enam mantan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya (RSUDDSR) Lampung Tengah (Lamteng) yang sudah bekerja puluhan tahun, namun tak lolos seleksi menuntut agar mereka kembali dipekerjakan. 

Mantan pegawai RSUD Demang Sepulau Raya yang diwakili beberapa orang bersama pengacara mereka buka suara. Ari Fitra Anugrah dan Ivin Adiyan pengacara mantan pegawai RSUD Demang Sepulau Raya mengatakan, sebanyak 36 pegawai lama yang sudah bekerja belasan tahun tidak lolos seleksi.

Awalnya, pada 11 Februari 2022, Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Demang Sepulau Raya membuka pengumuman perekrutan pegawai tidak tetap untuk 265 orang.

"Tetapi kemudian semakin ke sini timbul permasalahan, terutama terhadap pegawai tidak tetap yang sudah bekerja belasan tahun. Artinya bila pegawai tersebut tidak mendaftar dianggap keluar dari rumah sakit," kata Ari. 

Benar saja, sebanyak 36 orang baik itu tenaga kesehatan (nakes) ataupun pegawai bagian umum yang sudah bekerja belasan tahun tidak lolos seleksi.

"Dari hasil pengumuman timbul beberapa masalah. Karyawan yang sudah bekerja belasan tahun ini tidak diprioritaskan. Padahal mereka ini sudah bekerja lama dan sudah berjuang selama pandemi Covid-19, bahkan sudah ada yang sampai terpapar covid. Tetapi ironisnya tidak ada kebijakan untuk mengutamakan mereka," sambung Ari. 

Namun, lebih mengecewakan lagi mereka dianggap tidak lolos karena nilai hasil tes kecil. Begitu ditanya, manajemen RSUD kata Ari tidak menunjukkan nilai hasil tes dan hanya menjawab secara lisan.

"Mereka (mantan pegawai) kecewa karena nilai hasil tes tidak ada transparansi. Mereka pernah bertanya ke direktur (RSUD). Alasannya nilai tes wawancara dan tes tertulis tidak mencukupi, tapi hanya sebatas lisan saja disampaikan. Tidak ada bukti tertulis. Kalau ada transparansi karena memang nilai, oke legowo," jelasnya. 

Ivin Adiyan menambahkan, hasil seleksi, ternyata yang diterima melebihi kuota yakni 301 orang. "Tetapi yang lulus faktanya ada 301 orang. Artinya ada penambahan 35 orang.

Klien kami yang sudah belasan tahun bekerja tidak menjadi prioritas," ungkapnya Ivin.

Pihaknya juga sempat mengirimkan surat dan mendapatkan balasan. Direktur RSUD Demang Sepulau Raya, Taufiq Joni Praseto kata Ivin kemudian menjanjikan agar mantan pegawai yang tidak lulus tes itu dipekerjakan kembali.

"Dan manajemen menjanjikan beberapa pegawai tidak tetap yang tidak lulus mereka rekrut kembali tetapi khusus tenaga kesehatan. Kami akhirnya menunggu seminggu, dua minggu. Setelah lewat dua bulan klien kami resah. Kami kirim lagi surat kembali, tapi tidak ada tanggapan," ungkapnya. 

Eni Ratna Ningrum (42) warga Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng) ini kini bingung kemana lagi dia harus mencari pekerjaan. 

Eni salah satu mantan tenaga kesehatan (nakes) RSUD Demang Sepulau Raya yang diberhentikan karena tidak lolos seleksi penerimaan pegawai baru. Perempuan berhijab ini pun kini menganggur sejak awal tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: