Suami Pulang Hendak Mengambil Jaket, Ibu Guru Tepergok Berduaan Dengan Berondong
Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pepatah rumput tetangga lebih hijau mungkin berlaku bagi pasangan bukan suami istri berinisial R (28) dan K (33).
Dimana diketahui bahwa kedua warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah swasta itu harus berurusan dengan hukum karena berbuat mesum.
Pasalnya, K telah memiliki suami dan seorang anak berusia 3 tahun. Sedangkan, R masih berstatus bujangan alias brondong. Ironisnya, perbuatan mesum itu diketahui langsung oleh suami K.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024 Lamtim
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, terungkapnya perbuatan mesum itu berawal dari laporan A yang merupakan suami K ke Polsek Way Jepara, Rabu (15/6) lalu.
Dalam laporannya A menuturkan, terungkapnya kasus itu berawal ketika dirinya berniat pergi bekerja. Namun, di pertengahan jalan cuaca gerimis dan A lupa membawa jaket.
Akhirnya, A memutar balik kendaraan untuk pulang mengambil jaket. Ternyata, di rumahnya A melihat ada sepeda motor lain bukan milik istrinya yang terpakir di depan rumah.
BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Lampung Timur untuk Muli Mekhanai
Karena curiga, A mencari istrtinya ternyata tidak ada di dalam rumah. Setelah dilakukan pencarian, ternyata istrinya sedang berada di dalam kamar mandi. Mirisnya, di dalam kamar mandi itu juga ada lelaki lain. Sontak saja, A melaporkan kejadian itu ke Polsek Way Jepara.
Atas laporan A, petugas Polsek Way Jepara membawa pasangan R dan K itu ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas, K mengaku kurang mendapat perhatian dari suaminya. Sedangkan, R yang merupakan perantauan dari Pulau Jawa dan berstatus brondong justru sering memberi perhatian lebih. Terlebih, ke duanya merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu.
BACA JUGA:Kabur saat Bertemu Polisi, Ternyata Pelaku Curanmor
Kini atas perbuatannya R dan K ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. Karena ancaman hukumannya hanya 9 bulan ke duanya tidak ditahan.
Namun, buah dari perbuatannya, kini A tidak mau lagi berkumpul dengan K. Sehingga, K memilih tinggal bersama orang tuanya di kecamatan lain. “Kasus ini tetap kami lanjutkan ke tahap penyidikan. Kecuali pihak suami mencabut laporannya,”jelas AKP Jalaludin mewakili Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution. (wid/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: