Pemerintah Terapkan Penanganan PMK Berbasis Mikro

Pemerintah Terapkan Penanganan PMK Berbasis Mikro

AIRLANGGA HARTARTO/FOTO ISTIMEWA --

BACA JUGA: Suami Pulang Hendak Mengambil Jaket, Ibu Guru Tepergok Berduaan Dengan Berondong

Ke depannya, dibutuhkan sekitar 28 juta dosis prioritas vaksinasi, dan saat ini yang sudah diimpor sebanyak tiga juta dosis. Di mana, 0,8 juta dosis dalam proses pengadaan pemerintah. Kemudian 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya, 

Lalu penyediaan vaksin dalam tiga bulan mendatang mampu lebih dari 16 juta dosis dari importir penyedia vaksin. Sedangkan, vaksin dalam negeri dari PUSVETMA dan produsen vaksin lainnya.

“Pemerintah sedang menyelesaikan pembelian vaksin tiga juta dosis agar bisa segera didistribusikan dan dilakukan vaksinasi pada ternak prioritas. Sementara, untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, dengan kontrol dan pengawasan Pemerintah. Selain itu, pemerintah menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak,” papar Menko Airlangga.

Ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage (dengan pengembang sistem yakni PT PERURI), dan saat ini sudah tersedia 236 ribu eartage.

BACA JUGA: Garuda Napas

"Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas. Bukan hanya masalah pencegahan. Namun juga melihat konsekuensi ke depannya. Karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi, akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil," tegasnya. 

Mengingat jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalu lintas Hewan dan ternak.

Untuk kecamatan atau desa mendasarkan pada zonasi, yakni zona merah (daerah wabah), zona oranye (daerah tertular), zona kuning (daerah terduga) dan zona hijau (daerah bebas). 

Lalu lintas hewan ternak antar zona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/POLRI. “Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kita tidak ingin ini terus meluas,” urainya. 

BACA JUGA: Belasan Tahun Mengabdi, Mantan Pegawai RSUDDSR Tak Dipekerjakan Karena Tak Lolos Tes

Dalam mendukung penanganan PMK ini, pemerintah memutuskan akan menggunakan dana APBN, APBD, dan sumber dana lainnya. 

Terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi peternak (terutama peternak kecil), yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa.

Pada rakor tersebut, Menteri Pertanian menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan. Mulai dari pembentukan posko (gugus tugas dan crisis center), pengaturan lalu lintas hewan, distribusi obat, penyediaan vaksin, pelatihan nakes hewan, sampai pelaksanaan komunikasi dan informasi publik. 

Pemerintah juga telah membentuk tim pengendalian dan penanganan PMK yang dimotori oleh Kementerian Pertanian, dan didukung BNPB maupun K/L terkait lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: