Kapolda Lampung Perintahkan Kapolres Jajaran Tindak Konvoi Kendaraan

Kapolda Lampung Perintahkan Kapolres Jajaran Tindak Konvoi Kendaraan

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. Foto Bidhumas Polda Lampung--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung perintahkan para kapolres agar tegas dalam menindak aksi Konvoi kendaraan yang melanggar aturan.

 

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, kepada seluruh anggota untuk mengamankan jika ada kelompok yang melakukan konvoi dan menyebarkan brosur tentang khilafah.

 

"Kapolda Lampung perintahkan jika ada yang konvoi bubarkan, beri himbauan, dan apabila tidak mengindahkan, diamankan proses secara hukum," katanya bertepatan pada kegiatan upacara peringatan hari Lahirnya Pancasila secara virtual di Bandarlampung, Rabu 1 Juni 2022.

 

Dia melanjutkan hari lahirnya pancasila menjadi perhatian terhadap adanya kelompok-kelompok tertentu yang ingin mengganti selain ideologi pancasila maka betentangan dengan hukum NKRI.

 

Selain itu, atensi tegas tersebut juga dilakukan menindaklanjuti adanya peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu di beberapa wilayah tentang adanya kelompok tertentu yang melakukan konvoi dan menyebarkan brosur tentang khilafah.

 

"Polda Lampung juga sebelumnya telah melakukan tindakan tegas terhadap kelompok ini juga pada tahun 2021. Bahkan Ditreskrimum Polda Lampung pada akhir tahun 2021 telah memproses kelompok khilafatul Muslimin AQB dan AB pada peristiwa kegiatan kirab jalan sehat dalam perayaan 1 Muharam yang mengakibatkan kerumunan massa dengan membawa bendera dan membagikan brosur terkait khilafah," kata dia.

 

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya menerapkan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang UU wabah penyakit menular dalam pelanggaran Prokes.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: