Anggaran Pilkada 2024 Bisa Efisiensi Rp692 Miliar, Begini Metodenya

Anggaran Pilkada 2024 Bisa Efisiensi Rp692 Miliar, Begini Metodenya

Komisi I DPRD Lampung melakukan RDP dengan KPU dan Bawaslu terkait Anggaran--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi I DPRD Lampung mengundang rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Selasa (21/6/2022). 

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin saat memimpin rapat tersebut menjelaskan, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) tahun 2024, sebaiknya dilakukan pencadangan anggaran untuk memback up hal-hal yang tidak diinginkan. 

Dijelaskan dia, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diamanahkan, apabila dipandang perlu ada ha-hal yang tidak diinginkan dana cadangan itu bsia mengantisipasi. 

“Jadi kita tindaklanjuti dan persoalan itu diatur dalam bentuk peraturan daerah,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).

BACA JUGA:Rumah Ustaz Yusuf Mansur Digeruduk Puluhan Investor Batu Bara, Massa: Kami Datang Kok Ngacir?

Politikus PDI Perjuangan iitu melanjutkan, mengundang KPU dan Bawaslu juga dalam rangka koordinasi.

Di mana, Perda juga sudah diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). 

“Kebetulan ini juga merupakan raperda inisiatif Komisi I juga sudah masuk Propemperda. Sebab, kami sudah pernah melakukan study banding ke Kemendagri kami diisyaratkan agar Provinsi Lampung buat sinyalemen perda dana cadangan,” jelasnya. 

Masih kata Watoni, dalam Perda ini nantinya akan mengatur secara teknis siapa yang dimandatkan terhadapkan penyediaan dana cadangannya.

BACA JUGA:Pemkab Lamtim Berpotensi Alami Defisit Anggaran, Angkanya Capai Rp227,12 Miliar

“Ada mekanismenya semua. Jadi tentang peruntukannya, tentang penanggungjawab, sumbernya, mekanisme, dan pertanggungajawaban diatur dalam perda itu,” kata dia. 

Di dalam permendagri itu juga ada sinyal, kebutuhan anggaran baik secara keseluruhan maupun cadangan bisa ditanggung seutuhnya oleh Pemprov Lampung.

Atau, bisa dilakukan cost sharing (berbagi anggaran) pemda kabupaten/kota. Jika dilakukan cost sharing, sambungnya, tentunya akan terjadi penghematan-penghematan dan efisiensi anggaran yang jumlahnya hampir menyentuh Rp700 miliar. 

“Usulan Bawaslu Provinsi untuk anggaran pengawasan itu Rp214 miliar, jika ada Cost Sharing bisa ada Efisiensi sebesar Rp92 miliar. Kemudian, kebutuhan tahapan Pilkada itu Rp1,4 trilun, bisa ada efisiensi sekitar Rp600an miliar. Bisa dapat puluan pajero itu,” selorohnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: