Ini Alasan Peserta yang Lulus CPNS Lampung Barat Tidak Dapat SK

Ini Alasan Peserta yang Lulus CPNS Lampung Barat Tidak Dapat SK

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID -Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Barat Ahmad Hikami mengakui ada peserta seleksi CPNS yang lulus namun tidak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Ini terjadi karena tidak terbitnya surat persetujuan teknis NIP. Di mana, saat proses melengkapi berkas, peserta tidak bisa memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan.

"Dulu, waktu pembagian surat keputusan (SK)  CPNS di GOR sudah pernah kita sampaikan. Ada salah satu peserta yang tidak bisa diterbitkan NIP-nya. Sebab tidak dapat melengkapi persyaratan yang ditetapkan," kata Ahmad Hikami.

Ahmad Hikami menuturkan, saat perekrutan CPNS tahun 2021 lalu, salah satu formasi yang tersedia adalah formasi pengawas penyakit dan pengendali penyakit hewan. 

BACA JUGA: BB Kasus Penjualan Obat Ilegal Tak Lewati Uji Laboratorium, Hakim: Penyidikan Abal-abal Jika Seperti Ini

Dalam proses melengkapi berkas, peserta itu tidak dapat memenuhi salah satu persyaratan terkait dengan formasi yang diambil. Karena itu tidak terbit pesetujuan teknis NIP.

"Pelamar kualifikasi pendidikannya dokter hewan. Tapi tidak bisa memenuhi persyaratan yang harus dia penuhi, yakni surat tanda registrasi dokter hewan," jelasnya.

Dilanjutkan, pihaknya telah memberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan. Selain itu, telah memanggil yang bersangkutan untuk datang ke BKSDM Lampung Barat untuk mengklarifikasi alasan tidak dapat memenuhi persyaratan. 

"Kita sudah panggil yang bersangkutan ke kantor. Tapi tetap tidak dapat memenuhi apa yang disyaratkan. Bahkan kita sudah berkirim surat ke BKN dan sudah ada jawaban terkait pembatalan yang bersangkutan," pungkasnya.

BACA JUGA: Rumah Ustaz Yusuf Mansur Digeruduk Puluhan Investor Batu Bara, Massa: Kami Datang Kok Ngacir?

Diketahui, seorang peserta CPNS Lampung Barat tahun 2021 lalu yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tidak dilantik. 

Sementara pelantikan 653 CPNS dan PPPK sudah dilakukan di GOR Aji Saka Kawasan Sekuting Terpadu, Pekon Watas, Kamis (2/6).

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS Bersatu DPRD Lambar Nopiyadi dalam paripurna penyampaian pemandangan umum Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj.) atas pelaksanaan APBD 2021 di ruang sidang Marghasan, Selasa (21/6).

Menurut Nopiyadi, Fraksi PKS Bersatu menyoroti tentang pembatalan status seorang yang lulus seleksi CPNS. Untuk identitas, peserta tersebut enggan namanya disampaikan ke publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: