Anak Dibawah Umur Ini Nekat Curi Handphone

Anak Dibawah Umur Ini Nekat Curi Handphone

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim TEKAB 308 Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus kedua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), sekitar pukul 15.00 Wib, Selasa 21 Juni 2022.

Tersangka adalah TE (16) anak di bawah umur dan MI (27) Keduanya warga Kecamatan Abung Selatan, mencuri Handphone (HP) milik korban Abdul Aziz Hermawan (29) warga Jalan Teratai Kelurahan Kotabumi Selatan Kecamatan Kotabumi Lampura.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura menceritakan kronologis kejadian Curat, pada hari Rabu (11/5) sekira pukul 17.15 wib, korban Abdul Aziz dengan menggunakan sepeda motor pergi belanja ke toko makanan kue di Jalan Kapten Mustofa kebon empat Kotabumi.

Korban Memarkirkan kendaraan di halaman parkir toko yang pada dask board ditaruh HP merk Vivo Y21 warna Diamond.

BACA JUGA:Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Musa Ahmad: Tidak Ada Jual Beli Jabatan!

Selesai belanja, korban kembali ke kendaraan baru menyadari jika HP miliknya tertinggal. Ketika diperiksa, ternyata HP telah hilang, korban pun melapor ke Polres Lampura.

"Atas laporan korban, kita tindak lanjuti dengan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, kemudian kita peroleh Informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Sukarno Hatta Gg. Elang 5 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan," bebernya.

Tim, kata dia, yang telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga inisial TE (16) berikut barang bukti.

Kemudian, hasil interogasi terhadapnya, diketahui bahwa waktu kejadian dirinya bersama seorang rekan MI (27) yang juga warga Gang Elang 5, sehingga Tim kembali menangkap terduga MI di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat.

BACA JUGA:Tujuh CJH Asal Lampung Gagal Berangkat

Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit HP merk Vivo Y21 warna diamond glow, telah diamankan di Mapolres Lampura untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampura," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: